ICW Masih Pelajari Somasi Moeldoko soal Invermectin

Kuasa Hukum Kepala KSP Moeldoko, Otto Hasibuan meminta ICW membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2021, 09:52 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 09:52 WIB
Obat  Ivermectin. Instagram @erickthohir
Obat Ivermectin. Instagram @erickthohir

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menerima surat somasi yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait obat Ivermectin. Moeldoko melayangkan somasi terhadap ICW melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

"ICW sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Kurnia menyebut ICW tengah mempelajari poin-poin dalam surat somasi Moeldoko tersebut.

"Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata Kurnia.

Kuasa Hukum Kepala KSP Moeldoko, Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuktikan temuannya terkait tuduhan atau tudingan terhadap kliennya yang terlibat dalam bisnis obat terapi Covid-19 Ivermectin.

"Saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," kata Otto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (29/7/2021).

Apabila hal itu tak dapat dilakukan ICW, maka Moeldoko disebut Otto akan menegurnya untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf secara terbuka kepada kliennya tersebut melalui media cetak serta media elektronik.

"Kita berikan kesempatan buktikan dulu ICW saudara Egi buktikan, mana bukti kapan Pak Moeldoko atau HKTI bekerjasama dengan Noor Pay melakukan impor beras itu kapan," ungkapnya.

"Kalau ada bukti, silakan buka ke publik. Tapi kalau Anda tidak bisa membuktikan, kami tidak langsung lapor. Kami minta Anda mencabut pernyataan Anda secara terbuka juga melalui media massa," sambung Otto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jika Tak Cabut Pernyataan Saat Tak Bisa Buktikan

Otto menegaskan, jika ICW tak dapat membuktikan tuduhannya tersebut dan tidak melakukan permohonan maaf. Maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

"Kalau 1×24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi Primasyogha (peneliti ICW) tidak membuktikan tuduhannya, dan tidak mencabut ucapannya, tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuk, kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya