PPKM level 4 Diperpanjang, Transjakarta Kurangi Operasional Bus

Budi mengatakan menyatakan pengurangan tersebut berlaku untuk layanan, yakni bus rapid transit (BRT), non BRT, Mikrotrans hingga layanan rumah susun (rusun).

oleh Luqman Rimadi diperbarui 04 Agu 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 15:49 WIB
Transjakarta Uji Coba Bus Listrik untuk Angkut Penumpang
Bus listrik Transjakarta jelang uji coba di Kantor Pusat Transjakarta. Layanan ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan berhenti di halte-halte Non-BRT di sepanjang rute Blok M hingga Balai Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta melakukan pengurangan jumlah operasional armada bus saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 hingga Senin (9/8/2021). 

Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi menyatakan pengurangan tersebut berlaku untuk layanan, yakni bus rapid transit (BRT), non BRT, Mikrotrans hingga layanan rumah susun (rusun).

"Semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali dan setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Dia menyatakan pengurangan tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2021. Untuk layanan mikrotrans jumlah armada disesuaikan 50 persen. 

Sebelumnya, mikrotrans beroperasi 100 persen pada hari kerja, dan 80 persen saat akhir pekan.

"Diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik. Untuk itu, pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi TIJE untuk melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time," papar dia. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PPKM Level 4 Dilanjutkan

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Bus Transjakarta mengambil penumpang di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali tiadakan aturan ganjil genap berdasarkan nomor polisi kendaraan seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (14/9/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 3 hingga 9 Agutus 2021. Hal itu disampaikan Jokowi dalam tayangan akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Pemerintah melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agstus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi, Senin (2/8/2021).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali sebelumnya diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan bentuk proteksi pemerintah untuk masyarakat dari ancaman penyebaran virus Corona.

"PPKM itu strategi kita untuk mengendalikan. Itu cara memproteksi, seperti disiplin prokes, pakai masker, menjaga jarak, dan mengontrol mobilitas," kata Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, Sabtu 31 Juli 2021 lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya