Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kelebihan membayar masker respirator N95 sebesar Rp 5,8 miliar dari pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020.
Hal ini disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca Juga
Laporan tersebut juga menyebut pembelian masker dilakukan melalui dua perusahaan berbeda, yakni PT IDS dan PT ALK yang memiliki kisaran harga berbeda.
Advertisement
"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 5.850.000.000," tulis Pemut dalam laporan yang dikutip di Jakarta di lansir Antara.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Dinas Kesehatan DKI melakukan kontrak dengan PT IDS untuk pembelian masker sebanyak tiga kali dengan jumlah total 89 ribu masker yang berita acaranya disahkan pada 5 Agustus, 28 September, dan 6 Oktober 2020.
Pada pembelian pertama sebanyak 39 ribu masker, harga yang ditetapkan adalah Rp 70 ribu. Selanjutnya pada pembelian kedua dan ketiga, harganya turun jadi Rp 60 ribu.
Sedangkan kontrak untuk pembelian respirator N95 dengan PT ALK diketahui dalam berita acara pada 30 November 2020. Dinkes DKI memesan 195 ribu unit masker dengan harga tiap satuannya mencapai Rp 90 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengelolaan Keuangan Dinilai Tidak Cermat
BPK lantas melakukan komunikasi dengan keduanya. Hasilnya, diketahui ternyata PT IDS sanggup jika melakukan pengadaan masker respirator N95 sebanyak 200 ribu pcs karena stok barang tersedia.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian masker jenis serupa kepada PT ALK.
Karena kebijakan ini, Pemut menilai PPK tidak cermat dalam mengelola keuangan daerah secara ekonomis, yakni dalam hal mendapatkan barang dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
Pemut pun meminta agar Pemprov DKI mengedepankan asas yang menguntungkan bagi negara dengan memilih pengadaan barang yang lebih murah dan kualitas yang sama.
"Jika mengadakan barang yang berjenis dan kualitas sama, seharusnya melakukan negosiasi harga. Minimal dengan harga barang yang sama atas harga respirator (N95) lainnya yang memenuhi syarat atau bahkan lebih rendah dari pengadaan sebelumnya," tulisnya.
Advertisement