Update Covid-19 Sabtu 7 Agustus 2021: Positif 3.639.616, Sembuh 3.036.194, Meninggal 105.598

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 6 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (7/8/2021) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Agu 2021, 18:12 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 18:12 WIB
Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Mulai Isolasi Mandiri di Hotel
Pasien tanpa gejala Covid-19 disemprot disinfektan saat tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). Saat ini sudah ada 30 hotel bintang dua dan tiga yang disiapkan menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus harian positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Pada hari ini, Sabtu (7/8/2021), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melaporkan adanya penambahan pasien positif sebanyak 31.753 orang.

Dengan demikian angka kasus positif Covid-19 terhitung sejak Maret 2020 menjadi 3.639.616 orang. 

Meskipun kasus positif terus bertambah, angka kesembuhan di Tanah Air juga terus menunjukkan kenaikan. Hingga hari ini mereka yang sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 berjumlah 39.716 orang.

Sehingga total kasus sembuh sampai dengan saat ini telah menyentuh angka 3.036.194 orang.

Sementara, kasus kematian di Tanah Air bertambah 1.588. Maka secara nasional, jumlah keseluruhan yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 menjadi 105.598 orang.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 6 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (7/8/2021) pada jam yang sama.

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet per 7 Agustus Jadi 1.950 Orang

FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, pasien rawat inap di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, mengalami pengurangan. Pasien rawat inap di tower 4, 5, 6 dan 7 ini diketahui berkurang 52 orang, dari semula 2.002 orang menjadi 1.950 pasien.

"Perkembangan jumlah pasien rawat inap di RSD Wisma Atlet pada 7 Agustus 2021 hingga pukul 08.00 WIB, rawat inap berkurang 52 orang semula 2.002 orang menjadi 1.950 orang," kata Perwira Penerangan Kogabwilhan-I Kolonel Marinir Aris Mudian, dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Ia menjelaskan, untuk pasien rawat inap itu terdiri dari 983 pria dan 967 wanita. Untuk pasien yang dinyatakan positif sebanyak 1.950 orang dan pasien suspek nihil.

"Pasien terkonfirmasi positif berkurang 52 orang, semula 2.002 orang menjadi 1.950 orang. Lalu, pasien suspek nihil," jelasnya.

"Rekapitulasi pasien Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 23 Maret sampai dengan 7 Agustus 2021, pasien terdaftar 123.956 orang. Pasien keluar 122.006 orang, dengan rincian pasien rujuk ke RS lain 976 orang, pasien pulang atau sembuh 120.456 orang, meninggal 574 orang," sambungnya.

Selanjutnya, untuk jumlah pasien yang berada di RSDC Rusun Nagrak sebanyak 61 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 35 pria dan 26 wanita. Untuk pasien yang positif Covid-19 sebanyak 61 orang.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya