Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Panglima TNIÂ Hadi Tjahjanto menjemput obat Covid-19 dengan pesawat Hercules.Â
Perintah Jokowi tersebut dikeluarkan setelah mengetahui adanya kendala dalam hal transportasi untuk memindahkan obat Covid-19 dari beberapa negara.
Baca Juga
Jokowi juga meminta pihak Bea Cukai mempermudah masuknya pasokan obat Covid-19, namun dengan tetap memenuhi aturan yang berlaku. Berita ini terpopuler pertama di top3 news, Jumat, 6 Agustus 2021.
Advertisement
Sementara itu, gempa yang getarkan Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat, 6 Agustus kemarin juga tak kalah menyita perhatian pembaca Liputan6.com.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan, gempa terjadi pada pukul 18.08 WIB dengan magnitudo 5,5. Gempa dipastikan tak berpotensi tsunami dan berada di kedalaman 10 kilometer.
Sementara itu, sorotan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kini terus bergulir. Diketahui KPK membebastugaskan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam TWK.
Mereka yang dibebastugaskan pun belakangan tak tinggal diam, sampai pada satu titik para pegawai mengadukan nasibnya ke Dewan Pengawas KPK. Hasilnya pun sia-sia.
Melihat polemik di tubuh lembaga antirasuah, Presiden Jokowi pun ikut turun tangan. Jokowi meminta KPK untuk mengikuti arahan Mahkamah Konstitusi (MK), namun itu pun tak diindahkan.
Saat Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK, KPK pun langsung melayangkan surat keberatan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat, 7 Agustus 2021:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Jokowi Minta Panglima TNI Siapkan Pesawat Hercules untuk Jemput Obat Covid-19
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Panglima TNI menyiapkan pesawat hercules untuk menjemput obat untuk pasien Covid-19 dari luar negeri. Pasalnya, Jokowi menerima keluhan tentang kurangnya transportasi logistik untuk memindahkan obat Covid-19 dari beberapa negara.
"Presiden langsung memerintahkan Panglima TNI siapkan Pesawat Hercules untuk bisa menghubung semuanya agar tidak ada hambatan apapun," jelas Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai meninjau RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, Jokowi memerintahkan Bea Cukai dan Border untuk mempermudah masuknya pasokan obat Covid-19 dari luar negeri. Namun, dia menekankan obat yang masuk ke Indoesia tetap harus memenuhi aturan.
"Semuanya harus berjalan dengan cepat. Tentu tidak boleh melanggar aturan. Jadi, hal-hal yang menjadi persoalan sekarang ini sungguh telah direspons dengan cepat dan baik oleh pemerintah," ujar Moeldoko.
Di samping itu, dia menyampaikan Jokowi menginstruksikan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk mengerahkan sejumlah langkah di beberapa bidang guna menyukseskan program vaksinasi yang akan digelar masif.
Â
Advertisement
2. Gempa Magnitudo 5,5 Getarkan Tanggamus Lampung
Gempa magnitudo 5,5 menggetarkan Tanggamus, Lampung pada Jumat (6/8/2021). Lindu terjadi pada pukul 18.08 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan, lokasi gempa pada koordinat 6,43 Lintang Selatan (LS) dan 104,58 Bujur Timur (BT). Atau tepatnya di 106 km Barat Daya Tanggamus, Lampung.
BMKG menyatakan, gempa yang terjadi pada kedalaman 10 kilometer tersebut tidak berpotensi tsunami.
Â
3. Super Power KPK: Tolak Rekomendasi MK, Presiden Jokowi, dan Ombudsman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi sorotan publik. Tepatnya setelah pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Bintang Tiga, Komjen Firli Bahuri kerap menuai kritik.
Mulai dari pelaksanaan TWK yang merupakan ide Firli Bahuri hingga pertanyaan dalam TWK yang tak berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Bahkan, pertanyaan dalam TWK mengandung seksisme dan berumatan pelecehan terhadap gender.
Usai pelaksnaan TWK itu, pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut, KPK membebastugaskan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam TWK.
Para pegawai ngotot meminta hasil asesemen tersebut. Namun tak diberikan oleh KPK dengan alasan hasilnya ada pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara, BKN sendiri sempat menyatakan hasilnya sudah diberikan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Polemik berkepanjangan, para pegawai mengadu kepada Dewan Pengawas namun sia-sia. Pegawai juga melapor kepada Ombudsman, Komnas Perempuan, hingga Komnas HAM.
Â
Advertisement