Menko Luhut: PPKM 26 Kota di Jawa-Bali Turun dari Level 4 ke 3

Meski PPKM diperpanjang, terdapat 26 kota/kabupaten yang mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Agu 2021, 20:32 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 20:28 WIB
Ketika Tiga Menteri Berswafoto Usai Penandatanganan Kerja Sama Antarbank
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan keputusan itu merupakan hasil evaluasi PPKM 2-9 Agustus.

"Penerapan perpanjangan PPKM 2-9 agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan. Penurunan telah terjadi 59,6 persen dari puncak kasus 15 Juli 2021. Momentum cukup baik ini harus terus dijaga, untuk itu atas arahan presiden maka PPKM level 4,3,2 akan diperpanjangan sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam konpers daring, Senin (9/8/2021).

Meski PPKM diperpanjang, terdapat 26 kota/kabupaten yang mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.

"Penerapan PPKM level 4 dan level 3, terdapat 26 kota kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan cukup signifikan," kata Luhut.

Dia menyebut penurunan kasus dan keterisian RS telah nampak di Jawa-Bali, meski masih ada beberapa daerah yang masih harus dipantau.

"Penurunan kasus dan perawatan di sejumlah rumah sakit Jawa-Bali, kecuali masih ada masalah di Malang Raya dan Bali. Pemerintah akan lakukan intervensi di kedua wilayah ini. Tim Sedang bergerak ke sana, saya sendiri akan mengunjungi daerah ini," tegas Luhut.

Menurunkan Kasus Harian

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berakhir pada, Senin (9/8/2021). Pemerintah sendiri telah memperpanjang kebijakan PPKM ini sebanyak tiga kali.

Awalnya, pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.

Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 9 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa membawa kebijakan PPKM yang diterapkan 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan terhadap kasus Covid-19 di skala nasional. Salah satunya, menurunkan kasus harian dan kasus aktif Covid-19.

"PPKM level 4 yang diberlakukan tgl 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (tingkat keterisian tempat tidur)," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya