Wagub Minta Maaf Sosialisasi Ganjil Genap PPKM Level 4 di Jakarta Belum Maksimal

Saat pelaksanaan hari pertama ganjil genap masih banyak masyarakat harus putar balik kendaraan.

oleh Ika Defianti diperbarui 13 Agu 2021, 14:30 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 14:30 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat tetap mematuhi aturan pembatasan mobilitas saat pelaksanaan PPKM level 4.

Dia juga meminta maaf mengenai sosialisasi yang dinilai kurang masif kepada warga yang beraktivitas di Jakarta. 

"Kami mohon maaf atas pemberlakuan ganjil-genap kalau mungkin dirasa kurang sosialisasinya," kata Riza di kawasan Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021).

Politikus Gerindra ini menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan sosialisasi tersebut. Sebab saat pelaksanaan hari pertama ganjil genap masih banyak masyarakat harus putar balik kendaraan. 

"Insyaallah hari ini semuanya sudah tahu bahwa di Jakarta sudah memberlakukan ganjil genap sementara tanggal 12-16 (Agustus). Nanti kita lihat semua kebijakan yang diambil oleh Pemprov melalui dinas dan sebagainya dimaksudkan untuk membantu masyarakat melayani masyarakat berjalan baik," papar Riza.

Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil-genap. Rencana itu pun masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara roda empat melanggar kebijakan ganjil-genap sejauh ini baru sebatas putar balik. Tetapi, Sambodo tak menampik ada rencana pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.

"Saat ini sanksinya baru putar balik. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

Sebelumnya, pihak kepolisian mengubah strategi dalam mengatur mobilitas masyarakat di Jakarta. Ganjil genap akan diberlakukan dan tak ada lagi penyekatan, yang awalnya diberlakukan di 100 titik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya