Gus Nadir: Doktrin Presiden Lambang Negara Bentuk Indoktrinasi Orba,

Nadir menyayangkan persepsi Presiden simbol negara dan tidak boleh dikritik masih diwarisi hingga era Reformasi yang lebih dari 20 tahun berlalu.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Agu 2021, 13:12 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 12:56 WIB
Geliat Perajin Patung Garuda Pancasila Bertahan di Tengah Pandemi
Perajin menyelesaikan proses pewarnaan patung Garuda Pancasila di Jalan Bali Raya, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Dampak Covid-19 menyebabkan produksi patung lambang negara Republik Indonesia tersebut menurun dan sempat tutup selama 3 bulan pada masa awal pandemi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen menilai anggapan soal presiden lambang negara di Indonesia merupakan buah dari proses indoktrinasi era rezim Orde Baru (Orba). 

Cendikiawan Nahdlatul Ulama (NU) itu mengatakan, indoktrinasi yang dimaksud saat itu kata dia di mulai saat  Presiden Soeharto kala itu menolak segala kritik, dan menanamkan persepsi bahwa dirinya lambang negara.

"Salah satu hasil indoktrinasi masa Orde Baru adalah kepercayaan bahwa Presiden itu lambang negara dan karenanya tak boleh dikritik," ujar pria yang juga biasa disapa Gus Nadir itu, di akun Twitter pribadinya, seperti dikutip pada Senin (16/8/2021).

Persepsi ini akhirnya terus berusaha ditanamkan ke alam pikiran rakyat Indonesia untuk menakut-nakuti mereka dalam menyuarakan kritik kepada Soeharto. Dia menyayangkan bahwa hal itu masih diwarisi hingga era Reformasi yang lebih dari 20 tahun berlalu.

"Mindset ini dulu terus ditanamkan dg menakut2i anak bangsa. Dan gawatnya sampai sekarang masih banyak yg percaya. Dahsyat emang efek OrBa Wajah konyol," tulis dia.

 

 

Eks Ketua MK: Presiden Bukan Simbol Negara

Aksi Menolak Pengesahan UU KPK di DPR
Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK membentangkan poster saat aksi menolak UU KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Dalam aksinya massa membawa poster bertuliskan kekecewaan terhadap Jokowi dan DPR karena mengesahkan UU KPK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mural "Jokowi 404: Not Found" yang ditemukan di Kota Tangerang, Banten berbuntut panjang. Polisi sebelumnya tengah memburu pembuat karya seni tersebut lantaran bermuatan merendahkan presiden padahal presiden dianggap sebagai lambang negara.

Hal itu secara tegas dibantah oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Presiden bukan tergolong ke dalam lambang negara Indonesia.

"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'" tulis Jimly dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (15/8/2021).

Menurut pasal 36 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 presiden tak termasuk ke dalam lambang negara. Konstitusi itu hanya menyebutkan lambang negara hanyalah Burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya