PPKM Diperpanjang, Pekerja Sektor Industri Ekspor dan Domestik Boleh WFO 100 Persen

Pekerja sektor industri yang berorientasi pada ekspor dan domestik dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen selama perpanjangan PPKM

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Agu 2021, 22:33 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 22:33 WIB
Satpol PP Tanjung Priok Sidak Protokol Kesehatan di Kawasan Industri
Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok meninjau gudang penyimpanan barang di salah satu perkantoran kawasan Sunter, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Sidak tersebut merupakan bagian dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. (merdeka.com/Iqbal s Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kembali membuat kelonggaran pada sektor industri yang berorientasi pada ekspor. Kebijakan ini dibuat seiring perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali, 10-23 Agustus 2021.

Luhut menuturkan, pekerja sektor industri yang berorientasi pada ekspor dan domestik dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen. 

"Selain pusat perbelanjaan mall, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes terhadap perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan uji coba terhadap karyawan lebih dari 390 ribu orang dan akan diizinkan beroperasi sebanyak 100 persen," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021).

Meski mengizinkan secara penuh, Luhut menegaskan tetap akan ada pembagian shift sebanyak dua gelombang yang dilakukan pada perusahaan. Selain itu, kepada para pegawai dan non-pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi saat jam oprasional kerja.

"Penerapan dilakukan 2 shift dan pegawai perusaahan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Luhut menandasi.

 

PPKM Diperpanjang

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali. Perpanjangan itu diberlakukan hingga 23 Agustus 2021.

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," Luhut menandasi.

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali

Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya