Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri yang Sudah Tak Menjabat Diberi Uang Penghargaan hingga Rp 580 Juta

Perpres ini mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Agu 2021, 11:58 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 11:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.

Perpres ini mengatur bahwa wakil menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri mencapai Rp 580,4 juta.

"Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (30/8/2021).

Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri sebagaimana memperhitungkan masa jabatan wakil menteri. Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima wakil menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;

c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahunsampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I xuang penghargaan.

Jika Wakil Menteri Meninggal Dunia

Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari salinan Perpres.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya