Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok masih menyelidiki dua pelaku berinisial M dan I. Keduanya merupakan pelaku penyekapan kepada korban Handiyana Sihombing (44) bersama istrinya di Hotel Margo City pada Jumat 27 Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hasil dari pemeriksaan, penyekapan yang dialami korban dikarenakan melakukan penggelapan uang perusahaan. Korban sebelumnya diminta datang ke perusahaan tersebut untuk mengembalikan uang perusahaan sebelum dibawa ke hotel Margo City.
Baca Juga
“Uangnya sekitar Rp 73 miliar yang diduga digelapkan korban, tapi kita kan belum bisa membuktikan hal itu, karena kita menangani kasus penyekapannya bukan penggelapannya. Penggelapan itu TKP nya bukan di Depok,” ujar Yogen, Senin (30/8/2021).
Advertisement
Yogen mengungkapkan, karena tidak menemukan kesepakatan terkait pengembalian uang yang diduga digelapkan korban, pihak perusahaan membawa korban ke Depok lantaran tinggal di Kecamatan Sukmajaya. Di sana pelaku menyewa tiga kamar selama tiga hari.
“Kalau tidak salah kamarnya nomor 13 sampai 15 tapi enggak tau itu lantai berapa,” ungkap Yogen.
Yogen menjelaskan, selama di kamar tersebut korban diminta untuk menyerahkan aset yang dibelinya menggunakan uang perusahaan. Kunci kamar hotel tersebut tetap di pegang korban, namun korban mendapatkan ancaman apabila keluar dari kamar tersebut.
“Selain itu, korban mendapatkan pengawasan dari para pelaku dari dua kamar lainnya,” terang Yogen.
Yogen menuturkan, pelaku yang diamankan merupakan dua teknisi di perusahaan tersebut. Namun korban berhasil melarikan diri sehingga terjadi keributan di loby hotel, hingga anggota Polres Metro Depok berhasil mengamankan kedua pelaku dan korban.
“Jadi korban ini merupakan pengusaha yang diajak bekerja sebagai pengadaan,” ujar Yogen.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tak Kunjung Berikan Hasil
Setelah sebulan bekerja, lanjut Yogen, korban tidak kunjung memberikan hasil kerja ke perusahaan tersebut. Akhirnya ada dugaan korban menggelapkan uang perusahaan sehingga terjadi peristiwa tersebut.
“Kayak pengadaan alutsista, kita tidak mendalami ke sana karena kita penyekapannya, tapi intinya korban diberikan uang untuk proyek lah,” tutur Yogen.
Polres Metro Depok menjerat kedua pelaku dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan. Barang bukti yang diamankan Polres Metro Depok, yakni bukti pemesanan kamar hotel dan rekaman CCTV.
“Pelaku dijerat hukuman delapan tahun penjara,” tutup Yogen.
Advertisement