Liputan6.com, Jakarta - Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Asep Hendradiana mememastikan kondisi Muhammad Yahya Waloni sudah mulai membaik setelah lima hari dirawat.
Yahya Waloni dibantarkan ke RS Polri setelah mengeluhkan sakit pada Jumat 27 Agustus 2021 lalu. Dia diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Alhamdulillah (Yahya Waloni) sudah membaik," kata Asep saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Advertisement
Asep menegaskan, Yahya Waloni saat ini sudah tidak lagi mengalami sesak napas. Meski begitu, Yahya Waloni masih tetap direkomendasikan untuk meminum obat sesuai dengan rekomendasi dokter.
"Sudah tidak sesak, dan tetap minum obat sesuai rekomendasi Dr SpJP dan Dr SpPD," tuturnya.
Selain itu, saat ini pihak RS Polri sedang berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait kelanjutan penahanan terhadap Yahya Waloni.
"Masih konfirmasi dengan Penyidik Bareskrim Polri, mohon waktu. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto menjelaskan, selama menjalani perawatan medis, Yahya Waloni selalu didampingi oleh sang istri.
"Istrinya yang nungguin, kalau sudah stabil secepatnya (dikembalikan)," jelas Yayok.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa Yahya Waloni mengeluhkan sakit sesak napas.
"(Ustaz Yahya Waloni) Mengeluh sesak nafas," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut bahwa Yahya Waloni mengalami pembengkakan pada jantungnya.
"Ya pembengkakan jantung," ujar Argo.
Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Yahya Waloni pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Ciulengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, saat ini status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.
"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Apa yang telah dilakukan oleh Ustaz Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.
"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," sebutnya.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Advertisement