Menag Diminta Penuhi Permintaan Ombudsman Soal Pembatalan Pemecatan 2 Warek UIN Jakarta

Menurut kuasa hukum, melaksanakan temuan Ombudsman merupakan kewajiban konstitusional setiap kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2021, 17:11 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 13:32 WIB
menag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum dari Masri Mansoer dan Andi Faisal Bakti, Mujahid A Latief meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memenuhi permintaan Ombudsman RI. Dalam putusannya bernomor 0313/LM/III/2021/JKT, Ombudsman RI menerbitkan Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang berisi tentang adanya maladministrasi dalam proses pemberhentian Masri dan Andi.

Masri sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor (warek) III Bidang Kemahasiswaan sedangkan Andi sebagai Wakil Rektor Warek bidang kerja sama.

Keduanya wakil rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, itu sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh Rektor UIN, Amany Lubis. Pemberhentian itu dituangkan dalam surat keputusan rektor bernomor 168 tahun 2021. Keduanya dipecat dengan alasan karena dipandang sudah tidak dapat bekerja sama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Menurut Mujahid, kliennya telah melayangkan permohonan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 31 Agustus 2021. Dalam surat ini, pihaknya meminta Menag selaku atasan Rektor UIN Syarif Hidayatulah segera memenuhi permintaan Ombudsman.

"Salah satunya dengan membatalkan surat pemberhentian kliennya sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 167 dan Surat Keputusan Nomor 168 Tahun 2021 tanggal 18 Februari 2021," kata Mujahid dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

"Permohonan yang dilayangkan ini hendaknya direspons cepat oleh Bapak Menteri Agama untuk mencegah kerugian lebih besar yang dialami klien," imbuh Mujahid.

Karena menurut dia, melaksanakan temuan Ombudsman merupakan kewajiban konstitusional setiap kementerian negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tentu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bilamana temuan Ombudsman diabaikan begitu saja.

"Dan bahkan pengabaian jika dilakukan akan memorak-porandakan bangunan kehidupan bernegara," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Optimistis Dipenuhi Menag

3 Fakta Unik Ini Hanya Ada di Asrama Putri UIN Jakarta
Ilustrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Mujahid berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, Menteri Agama memerintahkan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah untuk mencabut keputusan pemberhentian kliennya.

"Juga sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan Pimpinan Unit Kerja yang pengangkatannya menjadi kewenangan Rektor, dalam hal jika pejabat dimaksud dilakukan pemberhentian dan penggantian," terang dia.

"Jika melihat rekam jejak dan pribadi Menteri Agama RI yang tak lain merupakan Ketua Umum GP Ansor, kami kuasa hukum haqqul yaqin Menteri Agama Gus Yaqut akan memenuhi semua temuan Ombudsman," imbuh Mujahid.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya