Kronologi Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi

Sebelum komika Reza atau Coki Pardede ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ternyata polisi lebih dulu menangkap seorang wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Sep 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 12:21 WIB
Kronologi Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi
Kronologi Komika Coki Pardede Ditangkap Polisi

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum komika Reza atau Coki Pardede ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ternyata polisi lebih dulu menangkap seorang wanita berinisial WL yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

"Jadi pada Selasa, 31 Agustus 2021, berdasarkan laporan dari warga ada dugaan transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Lalu, WL diamankan pada pukul 5 sore di apartemen di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari WL ini diketahui bila kesehariannya menjadi seorang kurir, dan mengakui bila baru saja mengantarkan sabu ke seseorang berisial RP atau Coki Pardede.

Akhirnya, Sat Narkoba Polres Metro Tangerang bergerak ke rumah Coki Pardede di daerah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Saat itulah ditemukan 1 klip sabu sisa pemakaian Coki Pardede seberat 0,3 gram.

Coki pun saat diamankan masih dalam kondisi terpengaruh narkoba jenis sabu tersebut, hingga akhirnya langsung digiring polisi.

Bandar Ditangkap

Kemudian, setelah penyelidikan selama dua hari, polisi mendapati keberadaan bandar sabu yang biasa menyuplai ke WL. Pada Jumat malam, 3 September 2021, seorang bandar berinisial RA ditangkap polisi di dalam kontrakan di daerah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

"Dari bandar RA ini, polisi mengamankan paket sabu seberat 11 gram," kata Yusri.

Hingga kini, ketiga tersangka masih dalam penahanan Polres Metro Tangerang, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya