Diduga Ada Unsur Pidana, Berkas Kebakaran Lapas Tangerang Naik ke Penyidikan

Polisi resmi menaikkan status berkas perkara terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Sep 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 14:39 WIB
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menaikkan status berkas perkara terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 9 September 2021.

"Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Yusri menerangkan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang. Ada beberapa hal yang perlu didalami terkait unsur kelalaian atau kesengajaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP.

"Sekarang ditemukan ada dugaan pidananya ya pada Pasal 187, Pasal 188 Junto Pasal 359. Apakah ada kealpaannya atau kemungkinan haal yang lain," ujar Yusri soal kebakaran Lapas Tangerang.

Daftar Saksi

Ke depan, penyidik bakal menyusun daftar saksi yang akan dimintai keterangan. Dalam hal ini, Yusri tak menjelaskan secara gamblang.

"Rencana tindak lanjut kedepan kita akan membuat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya