Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menaikkan status berkas perkara terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 9 September 2021.
"Semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jumat (10/9/2021).
Yusri menerangkan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pada kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang. Ada beberapa hal yang perlu didalami terkait unsur kelalaian atau kesengajaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP.
Advertisement
"Sekarang ditemukan ada dugaan pidananya ya pada Pasal 187, Pasal 188 Junto Pasal 359. Apakah ada kealpaannya atau kemungkinan haal yang lain," ujar Yusri soal kebakaran Lapas Tangerang.
Daftar Saksi
Ke depan, penyidik bakal menyusun daftar saksi yang akan dimintai keterangan. Dalam hal ini, Yusri tak menjelaskan secara gamblang.
"Rencana tindak lanjut kedepan kita akan membuat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Advertisement