Polisi Akan Periksa Kalapas Kelas I Tangerang Terkait Kasus Kebakaran

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik juga akan memeriksa 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Sep 2021, 17:08 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 17:08 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang pada Senin, 13 September 2021 terkait dengan peristiwa kebakaran yang telah menewaskan 44 tahanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, penyidik juga akan memeriksa 14 pegawai Lapas Kelas I Tangerang.

Diketahui, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik membuat surat panggilan sebagai saksi ditujukan pada 14 orang pegawai Lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN, dan pemeriksaan saksi pada Kalapas Kelas I Tangerang," tutur Ahmad di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Menurut dia, pemeriksaan kasue kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Keseluruhannya pun telah diberikan surat panggilan pemeriksaan.

"Secara hukum karena sudah dinaikkan ke penyidikan maka telah dilakukan penyitaan barbuk berupa 14 buah HP, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci l, dan barang bukti lain terkait tindak pidana," kata Ahmad.

 

Cari Tersangka

Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mengumpulkan bukti-bukti guna mencari tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang. Polisi pun meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik menyimpulkan bahawa unsur-unsur persangkaan pada Pasal 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP dalam insiden kebakaran tersebut terpenuhi.

"Kita mencari siapa tersangka di dalam ini, kemarin ditemukan ada dugaan tindak pidana setelah gelar perkara ada tindak pidana di situ," kata Yusri di RS Polri, Jumat (10/9/2021).

Yusri menyampaikan, tersangka sejauh ini belum ada. Tapi, yang perlu ditekankan ialah berkas perkara telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Apakah sudah ada tersangka? Belum. Tapi sudah naik ke tingkat penyidikan. Kalau kemarin penyelidikan kami masih mengundang klarifikasi, sekarang sudah panggilan resmi," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya