Liputan6.com, Jakarta Daging anjing ternyata diperjualbelikan di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kabar ini mendapat respons dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia mengatakan, penjual daging di Ibu Kota tak boleh menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Kata dia, penjual diperbolehkan menjual daging sesuai ketentuan.
"Jadi tidak boleh menjual, (harus) sesuai ketentuan yang ada. Apalagi kalau nanti dioplos, jangan sampai," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Selain itu, dia juga meminta agar semua masyarakat dapat menghargai perbedaan konsumsi daging. Sebab terdapat masyarakat yang memiliki pengecualian terhadap konsumsi daging.
Advertisement
"Kita harus menghargai dan menghormati masyarakat yang boleh dan tak boleh makan, dibedakan dan dipisahkan," jelas dia.
Sementara itu, Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen.
"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," kata Gatra saat dihubungi, Minggu (12/9/2021).
Gatra juga menyatakan nantinya sanksi tegas hingga penutupan lapak akan dilakukan ketika pedagang tersebut masih melanggar aturan. Sebab penjualan daging anjing tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ucap dia.
Video Penjualan Daging Anjing
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Senen.
Advertisement