Setu Babakan Segera Lakukan Uji Coba Operasional

Sementara Ancol akan melakukan uji coba operasional mulai 14 September 2021, danT MII direncanakan melakukan simulasi pada 17 September 2021.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 14 Sep 2021, 06:01 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2021, 06:01 WIB
Cegah Penyebaran COVID-19, Setu Babakan Ditutup 14 Hari
Warung-warung yang ada di Kawasan Wisata Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan terlihat tutup, Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Hal ini menyusul instruksi Gubernur DKI Jakarta yang menutup sejumlah lokasi wisata selama 14 hari kedepan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta akan melakukan uji coba operasional Setu Babakan seperti halnya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan sudah mendapatkan barcode PeduliLindungi sebagai syarat utama operasional tempat wisata pada masa PPKM.

"Namun saat ini belum ada kepastian kapan uji coba akan dilaksanakan di sana, karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/9/2021).

Sementara Ancol akan melakukan uji coba operasional mulai 14 September 2021, danT MII direncanakan melakukan simulasi pada 17 September 2021.

Kriteria pembukaan tempat wisata, kata Iffan sesuai dengan kebijakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021 tentang Panduan penggunaan Aplikasi Pedulilindungi dan penerapan prokes pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM Level 3 di DKI, Jabar, Jateng DIY dan Jawa Timur.

"Jadi disesuaikan dengan edaran dari Kementerian Pariwisata tersebut," ucap Iffan seperti dikutip dari Antara.

Aturan Tempat Wisata

Dalam edaran tersebut, tempat pariwisata yang telah ditentukan oleh kementerian diwajibkan untuk menjalankan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku usaha pariwisata taman rekreasi dapat menerima pengunjung dengan kapasitas 25 persen dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

2. Pengunjung tanpa kecuali yang memasuki taman rekreasi harus sudah divaksin COVID-19 (minimal vaksin pertama), memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal), dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

3. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

4. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi dan disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan.

5. Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area taman rekreasi tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba.

6. Khusus untuk Restoran dan Kafe di dalam area Taman Rekreasi tidak diizinkan makan ditempat (dine-in).

7. Panduan protokol kesehatan di Taman Rekreasi secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

8. Daftar pelaku usaha pariwisata Taman Rekreasi yang akan diujicobakan meliputi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Lamongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

9. Pelaku Usaha melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan. Hasil pengawasan dilaporkan secara harian melalui link: https://bit.ly/ujicoba_tamanrekreasi.

10. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Asosiasi Taman Rekreasi melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan. Hasil pengawasan dilaporkan setiap hari Sabtu ke Kemenparekraf/Baparekraf.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya