Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipecat pada 30 September 2021.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex.
Advertisement
Alex mengatakan, 51 pegawai itu merupakan pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK. Sementara enam lainnya adalah mereka yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Pemecatan terhadap pegawai KPK yang tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.
Alex mengatakan, para pegawai yang dipecat memiliki jasa yang luar biasa selama berada di KPK.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal soleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.
18 Pegawai KPK Ikut Diklat Bela Negara Segera Dilantik Jadi ASN
Alex mengatakan, terhadap 18 pegawai nonaktif yang mengikuti diklat bela negara dinyatakan lulus menjadi ASN. Sebentar lagi mereka akan dilantik menjadi ASN.
"KPK akan mengangkat dan melantik 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata dia.
Di samping itu, Alex menyebut KPK memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas luar negeri untuk mengikuti TWK. Ketiga orang tersebut akan mengikuti TWK pada 20 September 2021.
"Memberi kesempatan kepada tiga orang pegawai KPK yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai 20 September 2021," kata dia.
Advertisement