Infografis Ancaman Pemecatan PNS, Bolos Kerja hingga Tidak Netral dalam Pemilu

Ada beberapa sorotan terhadap perilaku PNS yang bakal dikenai sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan. Mulai dari tidak masuk kerja atau membolos hingga bersikap tak netral dalam pemilu.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 16 Sep 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 09:02 WIB
Banner Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil atau PNS diundangkan pada 31 Agustus 2021. Ketentuan baru ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

PP tersebut berisi 17 kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin untuk PNS yang melanggar. Tingkatan hukuman disiplin, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.

Ada beberapa sorotan terhadap perilaku PNS yang bakal dikenai sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan. Mulai dari tidak masuk kerja atau membolos hingga bersikap tak netral dalam pemilu.

Bagaimana ketentuan baru terhadap beberapa pelanggaran PNS tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:

Infografis

Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)

PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat

Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya