Liputan6.com, Jakarta - Aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil atau PNS diundangkan pada 31 Agustus 2021. Ketentuan baru ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PP tersebut berisi 17 kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin untuk PNS yang melanggar. Tingkatan hukuman disiplin, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.
Advertisement
Baca Juga
Ada beberapa sorotan terhadap perilaku PNS yang bakal dikenai sanksi ringan hingga berat seperti pemecatan. Mulai dari tidak masuk kerja atau membolos hingga bersikap tak netral dalam pemilu.
Bagaimana ketentuan baru terhadap beberapa pelanggaran PNS tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Infografis
Advertisement