Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap anggota DPR Alex Noerdin (AN) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pihaknya juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Advertisement
Menurut Leonard, keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan. Adapun lokasi penahanan Alex Noerdin berada di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sementara Muddai Madang di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebelumnya, anggota DPR, Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, membenarkan Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik hari ini. "Betul sudah datang," kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).
Saat ditanyakan kapan Alex Noerdin tiba di gedung Bundar dan status pemeriksaan sebagai apa, Supardi tidak menjawab rinci. Dia hanya memastikan mantan Gubernur Sumatera Selatan itu telah datang memenuhi pemanggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bundar.
"Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.
Eks Dirut PDPDE Sumsel Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Alex Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9/2021), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara PDPDE, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019. Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Â
Advertisement