Merasa Difitnah, Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 Miliar

Dalam gugatan, Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Sep 2021, 14:52 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 14:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengunjungi beberapa Sentra Vaksinasi dan Pusat Isolasi Terpadu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 14 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendaftarkan gugatan perdata kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas dugaan pencemaran nama baik. Adapun gugatannya berupa ganti rugi Rp100 miliar.

Hal itu disampaikan, Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap dia.

Dalam gugatan, Juniver menyampaikan, Luhut menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida membayar ganti rugi Rp 100 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.

Jika gugatan dikabulkan uang akan disumbangkan ke masyarakat Papua.

"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakata Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membutikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," ucap dia. 

Alasan Luhut Lapor Polisi

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut KPK Tuntaskan Kasus KTP Elektronik
Haris Azhar menunjukan KTP Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (12/3). Aksi tersebut menuntut agar KPK mengusut kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Adapun, laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Luhut memyampaikan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi agar kedua terlapor menyampaikan permintaan maaf atas rekaman video berisikan wawancara yang diunggah di akun milik Haris Azhar. Namun, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga, menempuh jalur hukum menjadi sebuah pilihan.

"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).

Menurut Luhut, tayang wawancara sangat keterlaluan dan memberikan dampak pada nama baik keluarga.

"Saya harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya jadi saya kira sudah keterlaluan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya