Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Usai Jalani Hukuman Cambuk

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non-muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan.

oleh Rinaldo diperbarui 02 Okt 2021, 06:37 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2021, 06:37 WIB
FOTO: Penerapan Hukum Cambuk Pelaku Hubungan Seks Pranikah di Aceh
Seorang wanita dicambuk di depan umum oleh anggota polisi Syariah di Lhokseumawe, Aceh, Senin (28/6/2021). Wanita yang didakwa telah melakukan hubungan seks pranikah itu dihukum dengan 100 cambukan. (Azwar Ipank/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Wanita terpidana kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ZV pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali di Lapas Kelas II B Blangpidie.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya M Agung Kurniawan di Blangpidie mengatakan, terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19), warga Kecamatan Babahrot Abdya.

"Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan," kata Agung, Jumat (1/10/2021).

ZV dihukum cambuk karena terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non-muhrim berinisial AM (18), warga Kecamatan Tangan-Tangan.

Pasangan non-muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali, karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.

"Pasangan non-muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya seperti dikutip Antara.

Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh, ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk, dan RW (36) warga Kecamatan Tangan-Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini, mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya lagi.

 

Tak Ada Pemotongan

Ia mengatakan semua terpidana baik kasus zina maupun Higss Domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya