Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Tugas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bangga meski disingkirkan dari lembaga antirasuah. Novel bersama 57 pegawai KPK resmi dipecat pada 30 September 2021 kemarin.
Novel merasa bangga lantaran di masa akhir di lembaga antirasuah, dia dan 57 rekan lainnya tetap menjaga integritas. Novel dipecat dari KPK bukan karena melanggar etik atau melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga
"Kami tidak berbuat tercela/pelanggar etik. Kami keluar dengan kepala tegak dan penuh kebanggaan karena menjaga integritas," tulis Novel Baswedan dikutip Liputan6.com dari akun Intagram @nazaqitsha, Sabtu (2/10/2021).
Advertisement
Menyempurnakan tulisan tersebut, Novel menyematkan foto hitam putih gedung KPK dibalut pita hitam dengan awan mendung.
Menurut Novel, pemecatannya dan kawan-kawan dilakukan secara ilegal dan melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Kemarin saya dan kawan-kawan 57 pegawai KPK akhirnya berhasil disingkirkan dari KPK melalui proses ilegal dan melawan hukum oleh para pelanggar HAM," kata Novel.
Dia mengatakan pegawai KPK yang dipecat meninggalkan prestasi yang baik dalam bidang penindakan, pencegahan, dan managemen sumber daya manusia (SDM).
Â
Bukan Akhir Segalanya
Novel memastikan, pemecatan dirinya dan 57 pegawai bukan akhir dari proses perjuangan.
"Jangan biarkan KPK yang dibangun dengan keringat dan air mata demi menjaga harapan masyarakat, lalu dirusak dan dibuat mati. Pejabat bukan pemilik negeri, tidak bisa bertindak semau hati. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," kata dia.
Novel juga menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang meluangkan waktu dan perhatian untuk memberikan dukungan kepadanya dan 57 pegawai lainnya.
"Semoga ke depan kita masih bisa melihat harapan yang tersisa bagi negeri," tandas Novel.
Advertisement