Polres Jakbar Gagalkan Penyeludupan 279 Kilogram Ganja dari Medan

Satresnarkoba Polres Metro Jakbar kembali menggagalkan penyeludupan ganja kering dari sindikat lintas provinsi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Okt 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 20:58 WIB
Ladang Ganja
Personel kepolisian memusnahkan ladang ganja di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, Rabu (6/3/2019). Tanaman ganja yang ditemukan di ladang tidak bertuan itu diperkirakan telah berusia satu hingga tiga bulan. (CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Satresnarkoba Polres Metro Jakbar kembali menggagalkan penyeludupan ganja kering dari sindikat lintas provinsi. Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Danang Setiyo Pambudi menerangkan, ratusan paket ganja siap diedarkan dimasukkan ke karung.

Menurut hitungan penyidik, jumlahnya kurang lebih kurang lebih 279 kilogram ganja.

Danang menerangkan, barang bukti didapati di sebuah truk yang berangkat dari Medan hendak menuju ke Jakarta.

"Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil menggagalkan upaya distribusi yang kita duga ini adalah ganja," kata Danang dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3 Pelaku Ditangkap

Selain itu, ada tiga orang pelaku ditangkap. Adapun perannya, dua orang yang membawa paket ganja serta satu orang yang menerima paket.

"Pelaku dan barang bukti truk besar dibawa ke Polres Metro Jakbar untuk jalani pemeriksaan," ucap Danang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya