Satpol PP Kota Depok Tangkap 5 Manusia Silver di Jalanan

Satpol PP Kota Depok mengingatkan agar warga tidak memberikan apa pun kepada pengemis di jalanan, termasuk manusia silver.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 07 Okt 2021, 03:32 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 03:32 WIB
Aksi Manusia Silver di Jalanan Saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi - Manusia silver saat menghibur pengendara bermotor di perempatan kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (9/5/2020). Meskipun di tengah pandemi Covid-19, para manusia silver ini masih tetap melakukan aksinya di jalanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menangkap manusia silver yang kerap meminta uang di jalanan. Para pengemis yang mengecat tubuhnya dengan warna perak ini terjaring operasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban dan penindakan manusia silver di wilayahnya ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP. Tak hanya manusia silver, pihaknya juga menghalau pengamen di jalanan.

"Kami mendapati lima manusia silver yang sedang beroperasi dan dilakukan pendataan," ujar Lienda, Rabu (6/10/2021).

Lienda menjelaskan, penertiban manusia silver merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok nomor 16 tahun 2021 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum. Setelah didata, Satpol PP Kota Depok segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Depok.

"Manusia silver yang kami amankan segera kami berikan kepada Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti kembali," terang Lienda.

 

Larang Warga Beri Pengemis

Budak Seks Hingga Mengemis, Ini 5 Bentuk Perbudakan Modern
Korban mengatakan, mereka dipaksa mengemis tanpa mendapatkan sepeser pun dari hasil (Ilustrasi)

Satpol PP Kota Depok melakukan operasi patroli rutin di sejumlah wilayah atau jalan yang kerap ditemukan PPKS, seperti di Jalan Raya Juanda, lampu merah Arif Rahman Hakim, serta Masjid Al-Huda di wilayah Depok 2.

"Ingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan apapun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan Perda," ucap Lienda.

Lienda meminta, masyarakat untuk berperan aktif ikut membantu menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Depok.

Merujuk Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 pada pasal 18 ayat 4 termaktub, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan pengamen di tempat-tempat umum.

"Jadi masyarakat tidak boleh memberikan uang atau barang kepada PPKS baik di jalan, Simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, dan area perkantoran," ungkap Lienda.

Lienda menambahkan, apabila masyarakat menemukan PPKS yang dianggap mengganggu ketertiban umum dapat segera melaporkan ke Satpol PP Kota Depok. Nantinya Satpol PP Kota Depok akan menindaklanjuti laporan yang diberikan kepada masyarakat terkait PPKS.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melakukan penertiban PPKS," pungkas Lienda. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya