Kisah Pembuat Arang Kayu Nyambi Dukun, Terancam Penjara 9 Tahun Gara-Gara Ini

Namun, profesi sampingannya sebagai dukun justru berujung pada kasus kekerasan seksual

oleh Ardi Munthe diperbarui 10 Feb 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 14:00 WIB
Dedih alias Dedi Areng (42), dukun palsu di Pringsewu, Lampung yang memperkosa pasiennya diringkus polisi. Foto : (Istimewa).
Dedih alias Dedi Areng (42), dukun palsu di Pringsewu, Lampung yang memperkosa pasiennya diringkus polisi. Foto : (Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Lampung - Dedih alias Dedi Areng (42), pria yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ternyata sehari-hari bekerja sebagai pembuat arang kayu. Namun, profesi sampingannya sebagai dukun justru berujung pada kasus kekerasan seksual.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa Dedih telah menjalani praktik perdukunan selama 15 tahun, meski pekerjaan utamanya adalah tukang pembuat arang kayu.

"Dari keterangan pelaku, ia mengaku bisa mengobati orang selama belasan tahun. Tapi sejatinya, pekerjaan utamanya adalah membuat arang kayu," kata Yunnus, Sabtu (8/2/2025).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan Dedih sebagai tersangka. Pria asal Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ini kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," kata Yunnus.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ada lebih dari satu korban yang mengalami kekerasan seksual dengan modus serupa. Pasalnya, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan Dedih telah berlangsung cukup lama.

"Menurut pengakuannya, baru satu korban yang melapor. Tapi kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, Dedih dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat ini baru satu korban yang melapor, tapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Ancaman hukuman maksimalnya 9 tahun penjara," tutupnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya