Liputan6.com, Lampung - FA, 16 tahun, dicekoki minuman keras (miras) dan diperkosa oleh pacarnya, FDS, 22 tahun di sebuah rumah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kasus kekerasan seksual itu dialami korban sejak Juli hingga November 2024 lalu.
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menerangkan bahwa kejadian ini membuat gadis malang yang masih duduk di bangku SMA itu trauma.Â
Kasus ini mulai terungkap setelah, sejumlah guru korban melihat adanya perubahan sikap pada FA. Korban biasanya dikenal ceria dan aktif, kini menjadi pendiam serta masygul.
Advertisement
"Setelah dibujuk oleh keluarganya, korban akhirnya pun mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh FDS," kata Candra, Jumat (14/2/2025).
Setelah mendengar pengakuannya, pihak sekolah pun memberitahu keluarga korban dan langsung melapor ke pihak kepolisian.Â
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya berhasil meringkus FDS di rumahnya di Desa Podomoro, Pringsewu, pada Rabu (12/2/2025)," ungkap Candra.
Dari hasil interogasi, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku setelah korban tak sadarkan diri karena mabuk dicekoki miras.
"Modusnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban perkosa sambil direkam," terangnya.
Tak hanya sekali, korban disetubuhi oleh pelaku berkali-kali sejak Juli hingga November 2024. Korban tak berani melawan karena diancam video asusila mereka yang direkam oleh pelaku akan sebar luaskan.Â
Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Atas perbuatannya pula, FDS terancam 15 tahun pidana penjara karena diduga telah melanggar UU perlindungan anak.Â