Polisi Duga Muhammad Kece Dipaksa Tandatangani Surat Permohonan Pencabutan Laporan

Dalam surat tersebut Muhammad Kece menyatakan dirinya membuat surat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2021, 21:05 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 21:05 WIB
Youtuber Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri
Youtuber Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi menyatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece akan terus berjalan.

Andi menyebut, adanya surat permohonan penghentian laporan kasus itu tak akan menghentikan polisi untuk mengusut tuntas.

"Kasus jalan terus," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Menurut Andi, surat permohonan penghentian laporan itu bukan tulisan tangan dari Muhammad Kece. Melainkan tulisan tangan pihak lain yang diarahkan Irjen Napoleon.

Andi meyebut, Muhammad Kece dipaksa untuk menandatangani surat tersebut.

"Surat itu bukan dibuat oleh korban MK (Muhammad Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon), kemudian korban disuruh tanda tangan," kata Andi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan mendalami kebenaran surat permohonan tersebut. Polri menduga ada unsur paksaan dalam surat permohonan tersebut.

"Kalau dipaksa, ya, enggak ada gunanya. Kita abaikan kalau dipaksa," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Surat Muhammad Kece

Dalam surat tersebut Muhammad Kece menyatakan dirinya membuat surat itu dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan. Meski demikian, Agus menyatakan pihaknya akan tetap mendalami dan menganalisa lebih jauh terkait permohonan tersebut.

"Nanti penyidik lebih tahu nuansa kebatinan korban," kata dia.

Dalam surat yang beredar, Muhammad Kece menulis dengan tulisan tangan soal pengajuan permohonan pencabutan atau penarikan laporan polisi nomor : LP/B/0510/VIII/2021/ tanggal 26 Agustus 2021 yang dia laporkan ke Bareskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dia alami dari Irjen Napoleon.

Dalam surat itu dia menyebut telah memaafkan Irjen Napoleon dan sepakat menyelesaikan permasalahan itu dengan damai.

"Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," demikian bunyi surat tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya