Liputan6.com, Jakarta Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping. Akibatnya Indonesia terancam tidak bisa menggelar event olahraga berskala regional maupun internasional.
“Ini tentu masalah yang sangat serius. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan secara cepat sehingga ancaman sanksi tersebut tidak merugikan atlet-atlet Indonesia maupun entitas Indonesia sendiri dalam berbagai event olahraga skala internasional,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga
Huda mengatakan tuduhan jika Indonesia tidak memenuhi standar antidoping merupakan persoalan fundamental karena menyangkut integritas para atlet sekaligus entitas Indonesia di mata stakeholder olahraga internasional. Tuduhan itu secara tidak langsung menyatakan jika para atlet Indonesia curang karena tidak memenuhi prinsip fairness yakni memenuhi standar antidoping internasional.
Advertisement
“Tidak bisa Kemenpora dan lembaga terkait beralasan jika ancaman sanksi dari WADA hanya karena persoalan pemenuhan prosedur yang terkendala pandemi Covid-19. Harusnya dalam tata krama penyelenggaraan olahraga internasional, stakeholder olahraga Indonesia tahu jika prosedur standar antidoping tidak bisa diabaikan begitu saja. Harus dikejar karena ada konsekuensi berat jika kita tidak memenuhinya,” tukasnya.
Ancaman sanksi WADA, kata Huda, tidak main-main. Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai event olah raga nasional di tanah air dalam jangka waktu tertentu. Padahal ada beberapa event besar yang dijadwalkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat seperti gelaran Piala Dunia Sepak Bola U-23, balapan MotoGP Mandalika, maupun ajang balapan Formula E.
“Selain itu atlet Indonesia yang bertanding di luar negeri tidak bisa mengibarkan bendera merah putih jika mereka meraih prestasi. Artinya bisa saja dalam Sea Games di Vietnam atau Asiang Games di China atlet Indonesia tidak boleh mengibarkan merah putih meski meraih medali. Jika ini terjadi tentu akan sangat menyesakkan,” katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lakukan Langkah Diploasi
Dia mendesak agar Kemenpora dan stakeholder terkait seperti Komite Olahraga Indonesia (KOI) segera melakukan langkah-langkah diplomasi untuk membatalkan ancaman sanksi dari WADA. Upaya klarifikasi harus segera dilakukan sehingga tidak melewati deadline yang ditentukan.
“Pemerintah juga harus segera merealisasikan permintaan WADA seperti adanya kewajiban laboratorium antidoping dan kebijakan lainnya,” katanya.
Politikus PKB tersebut mengungkapkan persoalan doping ini juga menjadi concern dari Komisi X DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Nantinya dalam RUU SKN tersebut akan ada upaya untuk menguatkan peran Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI). Salah satunya dengan membuat LADI menjadi lembaga yang lebih independen dengan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Kami juga dari DPR sedang merumuskan pasal di revisi undang-undang SKN agar LADI menjadi lembaga yang lebih kuat dan menunjukan komitmen kuat semangat anti doping. Lembaga yang kuat dan independen yang ditunjuk kewenangannya langsung oleh Presiden,” katanya.
Advertisement