Kejari Jakarta Utara Sebut Kombes RW Sudah Disidangkan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan persidangan dimulai pada pekan lalu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Okt 2021, 09:48 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2021, 09:48 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Seorang perwira polisi berinisial RW yang diduga melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Adapun, pria berpangkat Komisaris Besar (Kombes) didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan persidangan terkait KDRT itu dimulai pada pekan lalu.

"Sudah disidang itu (Kombes RW)," kata dia saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakut, Surya menambahkan, agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi.

"Iya sudah berjalan dua minggu (persidangannya)," ujar dia.

 


Tidak Ditahan

Meski demikian, Kombes RW tidak dilakukan penahanan. Surya menerangkan, beradasarkan alasan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dia tidak mungkin melarikan diri juga karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi belum melakukan penahanan, karena tidak mungkin lari juga," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya