Liputan6.com, Jakarta Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada Kombes RW, yang terjerat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ini berdasarkan putusan sidang KKEP yang digelar pada Senin, 5 April 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, Kombes RW terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga
Adapun, sanksi bersifat Etika, Argo menyatakan, perilaku pelanggar yakni melakukan KDRT dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Advertisement
Dalam hal ini, pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, akibat melakukan KDRT, Kombes RW dikenakan sanksi bersifat administratif.
Demosi
Argo menyebut, Kombes RW dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 (satu) tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.
"Masa pengawasan selama 1 (satu) bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," ujar Argo.
Sebelumnya, Kombes RW dan anaknya, AR, saling lapor atas kasus KDRT. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.
Saat itu, Kombes RW menyeret keponakannya. Hal ini dilihat oleh sang anak, AR. AR berupaya menyelamatkannya. Aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah. RW pun menganyunkan tangan ke pipi anaknya itu.
Sementara itu, berdasar laporan polisi Kombes RW, ada pencurian dan pengeroyokan dalam keluarganya.
Advertisement