Mahkamah Agung Gelar Sidang Kasasi Perkara Rizieq Shihab Hari Ini

Untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab sudah tidak lagi ditahan. Sedangkan pada perkara penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, pihak Mahkamah Agung masih menyiapkan majelisnya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Okt 2021, 08:51 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 08:51 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Mahkamah Agung akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kerumumanan di Peramburan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang tingkat kasasi terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (11/10/2021).

"Dijadwalkan (hari ini), nanti diinformasikan kalau sudah putus," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi merdeka.com.

Dimana, kata Andi, untuk perkara kerumunan di Petamburan Rizieq sudah tidak lagi ditahan. Sedangkan pada perkara penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, pihak Mahkamah Agung masih menyiapkan majelisnya.

"Hanya yang diputus PT/PN 8 bulan (perkara Petamburan). Kan sudah jelas. Yang satu belum terbentuk majelisnya (RS Ummi)," kata Andi.

Lebih lanjut, dikutip dari laman website MA, tercantum perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan JPU selaku pemohon kepada termohon/ terdakwa Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab. Dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.

Kendati demikian dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Kuasa Hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan jika untik hari ini klien akan menjalani sidang tingkat kasasi perkara RS Ummi. 

"Iya benar (hari ini), untuk perkara RS Ummi," kata anggota kuasa hukum Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi.

Ichwan menyampaikan bahwa untuk perkara Petamburan bukanlah dia yang mengajukan kasasi, melainkan jaksa penuntut umum. Dan untuk perkara tersebut telah sebagian kasasinya ditolak.

Hal itu menyusul telah dibebaskanya, mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Dan klien kami sebagian kan sudah keluar. kemarin kyai Sobri dan kawan-kawan itu kasus Kerumunan Petamburan Acara Maulid," katanya.

"Sedangkan kasus RS ummi itu kita ajukan kasasi dari PH dan infonya hari ini akan di gelar sidangnya di MA," lanjutnya.

 

Vonis Rizieq Shihab

Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan kasus RS Ummi.
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 RS Ummi, Bogor. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam )

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat hasil vonis hukuman empat tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab atas perkara penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut juga meliputi vonis PN Jakarta Timur terhadap dua terdakwa lainnya yakni, menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat yang masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara.

"Dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding. intinya demikian dari 3 perkara ini," kata Binsar Pamopo Pakpahan humas PT DKI Jakarta, kepada wartawan Senin (30/8).

Sedangkan usai vonis yang sudah dibacakan, Binsar menyampaikan untuk saat ini pihak PT DKI akan segera memberikan salinan putusan resmi banding ini kepada PN Jakarta Timur, Terdakwa, serta Penuntut Umum untuk nantinya diberikan tanggapan.

"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum. Dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum," katanya.

"Yaitu, kalau keberatan dengan putusan ini (PT DKI Jakarta) tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Sehingga terhadap vonis PT DKI Jakarta maka Rizieq tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas, dan Andi Tata dihukum satu tahun penjara. Untuk setelahnya diberikan tanggapan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya