NIK Jadi NPWP, DPR: Selama Tidak Berpenghasilan, Tidak Perlu Bayar Pajak

Nantinya setiap WNI yang memiliki NIK, secara otomatis akan masuk ke database pajak. Namun bukan berarti mereka langsung masuk kategori yang harus membayar pajak.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2021, 17:01 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 16:55 WIB
NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengungkapkan tujuan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah proses pendaftaran wajib pajak dan pelaporan. Menurutnya, yang diuntungkan adalah wajib pajak sendiri terutama perorangan.

"Tidak perlu buat NPWP nantinya ke kantor pajak, lapor SPT juga cuma masukkan NIK. Jauh lebih mudah dan hemat waktu. Bagi pemerintah integrasi data penduduk dengan wajib pajak diharapkan memperbaiki kepatuhan pajak dan juga proses pengawasan," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (11/10/2021).

Amir menjelaskan, nantinya setiap WNI yang memiliki NIK, secara otomatis akan masuk ke database pajak. Namun bukan berarti mereka langsung masuk kategori yang harus membayar pajak.

"Selama tidak berpenghasilan, tidak perlu bayar pajak penghasilan. Sama saja seperti fungsi NPWP sekarang. Bagi otoritas pajak kemudahan data ini akan dijadikan dasar untuk lakukan verifikasi lebih cepat," ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Butuh Persiapan Infrastruktur

Sebagai contoh, pegawai kantoran yang kurang bayar pajak, maka petugas pajak cukup cek data NIK-nya. Nantinya di situ, lanjutnya, akan tertera secara lengkap seluruh informasinya.

"Basis data terpadu pajak ini bisa dikembangkan lebih jauh seperti Social Security Number di AS, mulai dari data bantuan sosial sampai pajak perorangan terintegrasi," jelas Amir.

Amir mengungkapkan, dalam UU HPP kelompok penghasilan di atas Rp 5 miliar pajaknya naik menjadi 35% dari sebelumnya 30%. Kemudian ada pengetatan aturan penghindaran pajak antar negara dan minimum tax.

"Itu menunjukkan adanya rasa keadilan," tegasnya.

Namun demikian, kata dia, penerapan kebijakan ini harus disiapkan terlebih dahulu infrastrukturnya. Dan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Pemberlakuan NIK menjadi NPWP masih butuh persiapan termasuk perangkat IT dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya