DPR: NIK Jadi NPWP Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara

Pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Okt 2021, 17:48 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 13:30 WIB
NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

"NIK juga saat ini digunakan untuk integrasi berbagai data: PBI, DTKS, dan data-data lain yang terus di integrasikan," kata Dolfie kepada Liputan6.com, pada Senin (11/10/2021). 

Dolfie menambahkan, salah satu tujuan NIK menjadi NPWP adalah meningkatkan penerimaan negara melalui WP orang pribadi.  

Selain itu, kata Dolfie, dapat diketahui karakteristik WP OP karena di dalam NIK sudah ada data terkait DTKS, PBI, data penerima bansos, dan lain-lain. 

"Akan efektif dalam memperluas basis data WP OP," terangnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin yang mengatakan bahwa NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memperkuat basis data serta kesederhanaan administrasi WP orang pribadi.

"Jadi nantinya bukan hanya mempermudah para WP, tetapi juga pemerintah dalam melakukan pengawasan. Untuk itu, nantinya NIK juga akan disatukan fungsinya sebagai NPWP orang pribadi. Kesederhanaan ini harapannya juga bisa memperluas basis pajak kita," kata Puteri kepada Liputan6.com, dalam pernyataan terpisah.

Di sisi lain, tentu terobosan ini akan tetap mengedepankan aspek keadilan dan aspek perlindungan data orang pribadi.

"Yang perlu diingat, hal ini tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi harus membayar pajak. Tentu saja dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu hanya perlu membayar pajak apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha yang mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," pungkasnya.

"Terakhir, pemerintah juga harus memastikan agar proses transisi ini dapat berjalan dengan baik. Terutama yang berkaitan dengan sinkronisasi kedua data tersebut," tambah Puteri.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Integrasi Data

NPWP Elektronik
NPWP Elektronik (sumber: DJP)

Senada dengan Dolfie, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mengatakan kepada Liputan6.com bahwa latar belakang kebijakan NIK menjadi NPWP ini adalah untuk memudahkan integrasi data. Dimana saat ini sumber datanya berasal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan Pemda. 

"Kebijakan satu data untuk menghindarkan data beragam, padahal data menjadi dasar pengambilan kebijakan. Kita kedepan juga akan mengarah ke implementasi Single Identity Number (SIN), khususnya data kependudukan. Sebab selama ini kita punya data yang beragam, selain NIK di KTP dan KK, juga ada nomor identitas di SIM, lalu juga ada NPWP pada pajak," kata Said.

Said menjelaskan, penggunaan NIK sebagai data perpajakan juga akan memudahkan pemerintah untuk menyempurnakan data Wajib Pajak (WP) yang jumlahnya jauh lebih rendah dari data penduduk yang telah berumur diatas 17 tahun.

"Saya kita ini terobosan yang baik, dan perlu kita dukung rencana ini. Sebab dengan data WP yang baik, rencana DPR dan pemerintah untuk meningkatkan kinerja perpajakan akan lebih mudah, sebab sejak tahun 2011 kita selalu mengalami short fall perpajakan, dan tax ratio kita hanya berkutat di kisaran 10-11 persen PDB," papar Said. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya