Komisi XI Pastikan Diskon Pajak Bukan Hanya Dinikmati Orang Tajir

Diskon pajak PPnBM terhadap mobil ditujukan agar menggerakan industri otomotif yang berkorelasi pada terserapnya tenaga kerja di sektor tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 12 Okt 2021, 18:13 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 18:13 WIB
FOTO: Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang hingga Agustus 2021
Deretan mobil baru terparkir di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memerpanjang diskon 0 persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Agustus 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah memastikan diskon pajak yang diberikan oleh pemerintah bukan hanya menguntungkan orang berduit. Pengenaan diskon pajak seperti pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga akan berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Terhadap kebijakan diskon pajak sebenarnya ini bukan semata fasilitas untuk orang kaya. Cara melihatnya bukan dari sisi pajaknya," ujar politisi PDIP itu kepada Liputan6.com, Selasa (12/10/2021).

Said Abdullah mencontohkan, dalam kasus diskon pajak PPnBM terhadap mobil ditujukan agar menggerakan industri otomotif yang berkorelasi pada terserapnya tenaga kerja di sektor tersebut.

"Dengan adanya konsumsi maka industri dan seluruh bisnis ikutannya termasuk karyawan dan pemasok komponen hingga jasa service bergek kembali, ada dampak ekonomi yang luas akibat kebijakan itu," papar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diperpanjang hingga Akhir 2021

Relaksasi pajak berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian mobil baru 1.500cc diperpanjang hingga akhir 2021. Keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi sektor industri otomotif Tanah Air.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” ucap Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam siaran resmi, Jumat (17/9/2021).

Awalnya diskon pajak 100 persen PPnBM selesai pada Agustus lalu. Kemudian beragam wacana digelontorkan oleh pihak industri bahwa diskon 100 persen membantu penanganan ekonomi semasa pandemi.

Insentif diskon pajak diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 tahun 2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.

Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor yaitu segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc s.d. 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen. Perluasan dilakukan untuk menambah daya dorong kebijakan dalam menstimulasi konsumsi masyarakat.

Melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.

Dalam PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.

Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Perhitungan kumulatif penjualan mobil ritel pada Januari-Juli 2021 tumbuh sebesar 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu. Dampaknya, operasional pabrik otomotif ikut beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi.

Produksi mobil secara kumulatif Januari-Juli 2021 tumbuh 49,4 persen year on year. Peningkatan ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.

Performa ini membuat kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh dua digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen year on year pada Triwulan II-2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya