Polisi Gelar Perkara Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty pada 15 Oktober 2021

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania pada Kamis 14 Oktober 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 15:13 WIB
Anak Nia Daniaty diperiksa terkait kasus penipuan CPNS
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menggadakan gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania. Langkah ini ditempuh untuk memastikan berkas perkara layak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, gelar perkara dijawalkan pada Jumat, 15 Oktober 2021.

"Sehingga Jumat bisa lakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan Apabila ditemukan pidana dari lidik naik ke sidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Olivia Nathania pada Kamis besok. Menurut dia, ada beberapa jawaban yang perlu didalami dari putri penyanyi Nia Daniaty itu.

"Kami jadwalkan pemeriksaan tambahan besok Kamis untuk O. Nanti kalau sudah semuanya baru kami lakukan gelar perkara," tandas dia.

Dugaan Penipuan

[Bintang] Pemeriksaan Anak Nia Daniati
Anak Nia Daniati, baru saja menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2017. Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi diperiksa terkait dugaan penggelapan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat 24 September 2021. Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Waspada Penipuan Online Shop via Medsos

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya