HEADLINE: Sepak Terjang Perusahaan Pinjol Ilegal Bikin Resah, Penertibannya?

Maraknya pinjol ilegal dinilai telah membuktikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait kurang tegas dalam menindak.

oleh Nanda Perdana PutraLizsa EgehamTira Santia diperbarui 16 Okt 2021, 00:03 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2021, 00:03 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Bisa dipastikan, fintech lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian menjamur di Tanah Air, saat ini tengah tiarap. Betapa tidak, sepanjang pekan ini aparat kepolisian sibuk menggerebek lokasi kantor atau operasional sejumlah pinjol ilegal.

Penggerebekan yang masif itu dipicu oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tiba-tiba berbicara mengenai perkembangan pinjol yang kian menjamur di Tanah Air. Hal tersebut disampaikan Jokowi di depan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso selaku otoritas pengawas pinjol pada pembukaan OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

"Saya memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi ketika itu.

Pernyataan Jokowi benar adanya. Banyak sudah cerita-cerita pilu masyarakat yang terjerat utang pinjol. Bahkan, sejumlah kasus memperlihatkan fakta mereka yang terjerat pinjol sampai nekat mengakhiri hidupnya.

Layanan pinjol sejatinya bisa jadi alternatif pembiayaan masyarakat. Proses peminjaman pinjol sangat cepat, tak sampai kurang dari 24 jam dana sudah bisa dicairkan. Hal ini yang membuat popularitas pinjol semakin meluas.

Namun, di balik semua kemudahan tersebut, pinjol memiliki bunga yang cukup tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Saat Anda telat membayar, maka ada denda yang harus ditanggung. Beban denda yang selangit dan menumpuk pada akhirnya membuat utang semakin banyak dan kian mustahil dilunasi.

Di sinilah pinjol ilegal bermain. Mereka menekan, memaksa dan mengancam peminjam agar segera melunasi utangnya. Ancaman itu antara lain berupa mempermalukan peminjam dengan menyebarkan konten pornografi yang direkayasa pelaku. Apalagi pinjol ilegal sudah mengantongi identitas lengkap si peminjam.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, menilai maraknya pinjol ilegal membuktikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait kurang tegas dalam menindak. Oleh karena itu, pendekatan pengawasannya harus diubah.

"Selama ini kenapa marak, ya arena OJK-nya sendiri kurang tegas seolah-olah yang ilegal itu bukan urusan OJK. Padahal itu menyangkut sektor jasa keuangan, pendekatannya harus berubah," kata Sudaryatmo kepada Liputan6.com, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, selama ini OJK hanya mengawasi pinjol yang legal. Padahal seharusnya OJK juga mengawasi pinjol illegal, agar mereka bisa segera diberhentikan operasinya.

"Hal itu yang harus dikoreksi, dalam artian kenapa kalau ilegal kok bisa beroperasi pinjolnya. Menurut saya OJK bertanggung jawab masalah pinjol baik yang legal maupun ilegal," ujarnya.

Selain itu, Sudaryatmo juga menyoroti terkait sumber pendanaan pinjol ilegal. Seharusnya OJK dan lembaga terkait bisa menelusuri dari mana pendanaan pinjol ilegal tersebut. Dia menduga, bisa saja perusahaan pinjol legal juga terlibat dalam pendanaan pinjol ilegal.

"Pinjol itu melibatkan uang yang tidak sedikit dan triliunan. Lalu transaksi di sektor keuangan itu bisa dilacak dengan gampang. Seharusnya OJK bisa menelusuri pendanaan dari pinjol ilegal itu siapa, kan uangnya banyak. Jangan-jangan pinjol ilegal sumbernya juga dari perusahaan pinjol legal," ujarnya.

YLKI juga meminta agar OJK tidak hanya menindak pinjol illegal saja melainkan juga menindak lembaga keuangan formal yang diketahui memfasilitasi dan menjadi sumber pendanaan pinjol ilegal. Sebab, transaksi yang mudah dilacak itu adalah transaksi keuangan.

"Jadi yang ditindak ini tidak hanya pinjol ilegal saja, tetapi lembaga keuangan formal yang memfasilitasi dan menjadi cukong pinjol ilegal itu juga ditindak. Karena salah satu transaksi yang mudah dilacak itu transaksi jasa keuangan, kecuali transaksinya cash, cuman kan kalau pinjol di transfer, sehingga tidak masuk akal sumber pendanaan tidak bisa dilacak," pungkasnya.

Senada, Kriminolog Universitas Indonesia, Achmad Hisyam menanggapi keberadaan pinjol ilegal ini sebagai lemahnya pengawasan pemerintah. Padahal, tugas pemerintah terkait keberadaan pinjol ini adalah monitoring, evaluasi dan pengawasan.

"Artinya, pemerintah dalam hal ini OJK-nya, Menteri Keuangan, Presiden juga mungkin. Kalau memang sudah tahu ada pinjol yang ilegal ya tutup. Kesalahan dari awal itu, tutup. Jangan nunggu ada korban dulu," tegas Hisyam kepada Liputan6.com, Jumat (15/10/2021).

Sedangkan terkait penggerebekan yang dilakukan di banyak tempat di Jabodetabek sepanjang pekan ini, dia mengatakan karena pinjol itu melakukan cara penagihan yang kelewatan. Dia menyebutkan, seandainya penagihan dilakukan dengan cara lain belum tentu akan digerebek meski jelas-jelas itu pinjol ilegal.

"Jadi kalau bisa OJK kerja sama dengan pihak kepolisian, jadi pinjol yang ilegal itu diberantas saja semuanya. Entah dia mau nagihnya sopan atau baik, tutup saja.

Pejabat negara kan punya kuasa, cukup selembar kertas, tutup, selesai kan. Nggak perlu force yang tidak perlu," ujar Hisyam.

 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)

Efek Jera

Sementara itu, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk memberikan efek jera serta sanksi kepada pinjol ilegal. Sebab, kata dia, kini banyak masyarakat yang terjebak pinjol berbunga tinggi dengan cara penagihan yang diluar etika.

Saat ini, dia mengatakan, ada 107 pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Sehingga, masyarakat diminta untuk betul-betul teliti dalam memilih pinjol yang legal.

"Tinggal gimana yang (pinjol) tidak terdaftar ini ada efek jera, agar ada sanksinya dan diproses secara hukum," kata Wimboh kepada wartawan usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dia mengatakan, OJK bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM telah memiliki kesepakatan untuk memberantas semua pinjol yang ilegal. Salah satunya, dengan menutup platform pinjol ilegal.

"Ini bekerja sama di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apa pun. Mau koperasi, mau payment, mau peer2peer semua sama," ujarnya.

"Untuk itu pemberatasan segera dan masih jadi agenda kita bersama terutama OJK, Pak Kapolri, dan Pak Kominfo. Ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran-tawaram pinjaman-pinjaman yang oleh pinjol ilegal," sambung Wimboh.

Dia juga memastikan OJK akan mendorong pinjol yang legal agar memberikan pelayanan lebih baik, bunga lebih murah, dan memperbaiki cara penagihan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan koordinasi antarlembaga.

"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," jelas Wimboh.

Dia juga menegaskan pihaknya akan menutup pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dikarenakan pinjol ilegal memiliki suku bunga yang tinggi serta cara penagihan diluar kaidah dan etika.

"Kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, aturan, dan etika. Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar (di OJK), maka harus ditutup," tandas Wimboh.

Kabar terakhir, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan kepada OJK dan Kemenkominfo untuk melakukan moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol. Tujuannya untuk mencegah maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Johnny menambahkan, Kominfo juga akan menerapkan moratorium atau penundaan penerbitan izin baru bagi pinjol. Dia menyebut, saat ini ada 107 pinjol legal yang telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK.

"Dan karenanya kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ucapnya.

 

Gerak Cepat Usai Perintah Jokowi

Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cipondoh, Tangerang
Polisi gerebek kantor pinjaman online ilegal di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Perintah itu sangat jelas dan tegas. Selasa 12 Oktober lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kapolri mengatakan, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta.

Tak perlu menunggu lama, perintah itu pun dilaksanakan di tingkat lapangan. Sehari berselang, aparat kepolisian menggerebek dan menangkap puluhan karyawan terkait kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pada Rabu 13 Oktober 2021, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di daerah Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol. Di lokasi ini, polisi menangkap 56 karyawan yang bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.

Sehari kemudian, Kamis 14 Oktober 2021, giliran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor perusahaan penagih utang pinjol, PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di sebuah ruko di Green Lake City, Tangerang, Banten. Sebanyak 32 orang karyawan diamankan di lokasi. Para karyawan ini memiliki tugas mulai dari tim analisis, marketing hingga kolektor.

Penggerebekan kantor pinjol ilegal juga terjadi di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis malam. Ini dilakukan oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama jajaran Polda DIY yang berlokasi di sebuah bangunan ruko bercat dominan putih-merah, dan berpagar biru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan penggerebekan diawali dari laporan seorang korban berinisial TM ke Polda Jabar.

Di lokasi, polisi menangkap 83 orang operator atau debt collector, dua HRD, dan satu manajer. Selain itu, juga turut disita 105 unit PC, 105 unit ponsel, dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Tak menunggu lama, Jumat (15/10/2021) dinihari, 83 orang karyawan pinjol ilegal itu dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB sudah dibawa ke Polda Jawa Barat sebanyak 83 orang beserta dengan beberapa barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga tak kalah gesit. Pihaknya menggerebek tujuh lokasi yang diduga merupakan tempat operasional sindikat Pinjol ilegal di Jakarta dalam dua hari terakhir.

Operasi penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan penyidik sejak Selasa lalu di sejumlah apartemen ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi.

"Iya benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi Pinjol di 7 wilayah di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis kemarin.

Tujuh lokasi yang digrebek berada di dua lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, di Laguna Pluit, dan terakhir Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Menurut Helmy, dalam penggerebekan tersebut, terdapat tujuh tersangka yang turut ditangkap oleh penyidik.

Kejahatan melalui pinjol ilegal memang bukan barang baru bagi Bareskrim Polri. Buktinya, Bareskrim telah menangani perkara pinjol ilegal sebanyak 370 kasus. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.

"Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," tutur Helmy.

Selain itu, lanjut Helmy, ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

"279 masih proses penyelidikan, dan dua proses penyidikan," jelas Helmy.

Helmy menyampaikan, Polri sendiri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap berbagai perkara pinjol ilegal.

Kepolisian juga berkoordinasi lewat rapat mingguan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penegakan hukum," Helmy menandaskan.

 

 

 

Pencegahan dan Penindakan

Korban Pinjaman Online Gelar Aksi Tuntut Keadilan
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah membentuk tim khusus untuk menangani berbagai kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Pak Kapolda Metro Jaya memerintahkan untuk membentuk tim yang dipimpin Ditreskrimsus jadi kami akan menerima semua laporan dari masyarakat tentang kejahatan pinjaman fintecth P2P (peer-to-peer) atau yang biasa kita kenal dengan pinjaman online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Yusri mengatakan, tim khusus tersebut akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas  pinjol ilegal.

"Yang jelas kami akan perangi, kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini," katanya.

Yusri mengatakan, kepolisian juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online ilegal.

"Jangan sampai tergiur tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat," ujar Yusri.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan meningkatkan patroli siber dengan sasaran aplikasi pinjol ilegal. Temuan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk dilakukan penutupan terhadap aplikasi pinjaman daring ilegal tersebut.

"Ditreskrimsus melakukan kegiatan patroli siber dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi meresahkan, berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu dari Kominfo," kata Yusri.

Selain penutupan terhadap aplikasi pinjaman ilegal tersebut, pihak kepolisian juga akan memproses perusahaan pinjaman ilegal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas, ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas," ujarnya.

Sementara itu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 151 platform teknologi finansial (tekfin/fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan 4 entitas investasi tanpa izin. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir pinjol ilegal tersebut.

Seratusan platform ilegal ini menambah panjang data pemutusan akses terhadap 4.873 platform ilegal sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemberantasan pinjol ilegal tak berhenti dengan pemblokiran aplikasi.

"Kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Samuel di Jakarta, Rabu 13 Oktober 2021.

Berikut 151 platform pinjol ilegal yang diblokir Kemenkominfo:

- DanaBag

- Pinjaman Uang Online Dana Cair

- Prima Tunai

- Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam

- Good Dana

- Dana Tunai Online Pinjaman Kredit

- FUND CASHPINJAMAN ONLINE CEPAT, AMAN & TERPERCAYA

- Doit

- Pinjaman Online Cepat Cair

- SakuAku

- Pinjaman Kelinci

- KTA Terbaik Bunga Rendah Aman

- Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

- Kredit Tunai: Uang Cair

- KSP Fast Loan

- Setor Tunai

- Pinjaman Uang Tunai Online Dana

- Bunga Anggrek

- Pinjaman Uang Tunai Online Cepat

- Cash STR

- Pincash

- Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat

- Bantu Rakyat

- Pinjam Pasar

- Duit Plus

- Pinjaman Uang Online Cepat Cair Dana

- Duit Plus

- Tunai Cepat

- Bunga Dahlia

- Pinjaman Online Cash Dana Uang

- KTA Gampang

- Pinjaman Online Dana Kredit Tunai

- Money Go

- Pinjaman Uang Tunai Online (dari dua developer berbeda)

- MonggoPinjam

- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash (dari dua developer berbeda)

- Monggo Pinjam

- Saku Dana

- Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

- Uang Cash info

- Pinjaman uang Dana Kredit tunai

- Mengambil Uang

- Platform Pinjaman

- Uang Kas

- Pinjaman Online Kredit Dana Informasi

- KadoDuit

- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cepat

- Bunga Melati

- Pinjaman Online Dana Uang

- Cash Alarm

- Cash Tree

- Celenganku

- cepatuang

- Cepat Untung

- Ceria Mas

- Cerita Saku

- Chee Cash

- Cicilan

- Cukup Flash

- Dana Aksel

- Dana Bahagia

- Pinjaman Online Terbaik Masa Kini

- Dana Banyak

- Dana Baru

- Dana Dana Pro

- Pinjam Online Cepat Cair dan Mudah

- Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana (dari dua developer berbeda)

- KSP Dana Darurat

- Dana Darurat

- Dana Darurat

- Pinjaman Online Dana Darurat

- Dana Dompet Sean.Walker

- Dana Ku

- Dana Link

- Dana Lite

- Pinjaman Online Nyaman Mudah

- Dana Now Pro Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

- Dana Pratama

- Pinjaman Online Cepat Cair

- DANAQ KSP Pinjaman

- Uang Tunai Kredit Dana

- Dana-Q

- Wallet Management & Expense Tracker

- DanaQ

- Wallet Manager

- DanaQ

- Pinjaman Uang Rupiah online via danaQ

- DanaQ

- DanaQ

- Lifestyle & Helper

- DanaQu

- Pinjaman Uang Rupiah Dana via danaQ Cepat

- Dana Qu

- Uang Rupiah Pinjaman Online Cepat

- DANA RAJA

- Dana Segera

- Dana Two

- DANA UNGGUL

- DanaUsaha

- Dana Usaha (dari dua developer berbeda)

- DANA WAY

- Danamo Pd2021

- Danamon Beta

- Dapat Banyak

- DD Money

- Detik Pinjaman

- DolpinDana

- Dhuwit Plus

- Dompet Bantuan

- Kredit Runai Pinjaman Uang Online (dari dua developer berbeda)

- Dompet Bantuan

- Dompet Bantuan

- Pinjam Uang Tunai Secara Online

- Dompet Bantuan

- Cair Tanpa Jaminan

- Dompet Cash

- Pinjaman Cepat

- Dompet Kilat (dari dua developer berbeda)

- Prima Plus (dari dua developer berbeda)

- Banyak uang

- Jangan khawatir tentang meminjam uang

- Dana Pintar: Pinjaman Baru

- Pinjaman Tunai Online

- pinjaman tunai dana online

- PinjamPinjam

- Pinjaman Dana Aman & Mudah

- Pinjamam Dana - KTA Termudah Tanpa Beban

- DanaUang

- Uang Aman

- Meminjam Uang

- Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana

- PAHLAWAN PINJAMAN

- AdaKredit

- CashSaku

- Pinjaman Online Cepat Cair

- Gercep - Pinjaman Kilat tanpa ribet

- TunaiGo

- Pinjaman Online

- Go Cash

- Arcade Kas

- Kredit Kilat

- Pinjaman Online Dana Cepat

- Dana Mudah

- Pinjaman uang online cepat cair

- Dana Bull

- Pinjaman dana tunai online cair

- Rupiah Kurir

- Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

- Dana Rakyat

- Pinjaman Online Uang Dana Cepat Masuk

- Dana Tunai

- Pinjaman Cepat Cair tanpa ribet info

- Kredit Tunai pinjaman uang

- Rupiah saku

- Wadah Pinjaman

- Dana Rupiah

- Pinjaman Kredit Uang Kilat Pengantar

- Kredit Saku

- Pinjaman Cepat

- Dana Pintar

- Saya Modalin

- Pinjaman Online Praktis dan Cepat

- Pinjam Instan

- Pinjaman Online Praktis dan Cepat

- Pinjam Instan

- Pinjaman Online Praktis dan Cepat

- Tunai Pinjaman

- Pinjaman Uang Tunai Dana Online

- Pinjam Pay

- Pinjaman Dana tunai online cair

- AjukanDana, Pinjaman Dana Cepat

- Pinjam Kilat

- Pinjam Kilat

- Pinjaman uang

- Platform pinjaman pribadi

- Pinjam uang

- pinjam uang secara online

- FinStar

- Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

- Uang kaya

- platform pinjaman angsuran

- Uangkaya

- Uangada

- Uang Kaya

- Pinjaman tunai 24 jam tanpa jaminan

- KTA Bijak

- Kredit Pinjaman Online Tanpa Deposit

- Fundnesia

- pinjamdana.com

- agen_pinjamancepat - PinjamNow

- Uang Kita: Pinjaman termudah

- Dompet Cepat - Pinjaman Kredit Uang Kilat

- Kreditgogo

- Dana Bijak

- Pinjaman Uang Tunai Rupiah Online

- Pinjaman Bahagia

- Pinjaman Rupiah Uang Online

- Cash Kilat: Minat Murah

- Go Cash

- Cara Mudah Meminjam Uang

- Tunai Go

- TUNAI-GO

- Pinjaman Teman

- Dana Harapan

- Pinjaman Now

- PinjamanNow

- pinjam uang dengan tanpa menunggu

- Uang Bijak

- KTA Dana Tunai Online

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya