Bareskrim Polri Tangani 370 Kasus Pinjaman Online Ilegal 2020 hingga 2021

Menurut Helmy, ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Okt 2021, 13:07 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online/Shuttertstock.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri telah menangani perkara pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 370 kasus. Data tersebut tercatat dalam periode kurun waktu 2020-2021.

"Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Menurut Helmy, ada delapan perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, 20 perkara diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor.

"279 masih proses penyelidikan, dan dua proses penyidikan," jelas dia.

 


Kasus Pinjol Ilegal Jadi Prioritas

Helmy menyampaikan, Polri sendiri telah menerbitkan Surat Telegram Kabareskrim berisikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk mengungkap berbagai perkara pinjol ilegal.

Kepolisian juga berkoordinasi lewat rapat mingguan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan penegakan hukum," Helmy menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya