Eks Bupati Kutai Kartanegara Jadi Saksi Sidang Mantan Penyidik KPK

Rita Widyasari, akan menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana suap dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Okt 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 11:35 WIB
KPK Periksa Rita Widyasari di Kasus Pencucian Uang
Terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersenyum saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Khairudin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, akan menjadi saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana suap dengan terdakwa mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH).

"Rencana saksi sidang SRP dan MH hari ini Rita Widyasari," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan, Rita disebut memberi sejumlah uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sejumlah Rp 5.197.800.000.

Uang tersebut digunakan agar kedua terdakwa membantunya mengurus aset-aset yang disita KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh Rita.

Jaksa KPK menduga, ada keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, yang mengenalkan Stepanus Robin kepada Rita. Pada Oktober 2020, kedua terdakwa sempat menemui Rita di Lapas Kelas IIA Tangerang untuk membicarakan strategi kepentingannya.

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa [Stepanus Robin Pattuju] dan Maskur Husain," demikian dikutip dari surat dakwaan Stepanus Robin.

 

Panggil Empat Saksi Lainnya

Dalam persidangan ini, jaksa juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka ialah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha, dan Evodie Dimas. Nama Adelia dan Usman disebut dalam pengurusan aset karena nomor rekeningnya digunakan oleh Rita untuk mentransfer uang, sedangkan Evodie Dimas merupakan ajudan dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Dalam surat dakwaan, Evodie Dimas disebut sempat menyerahkan sejumlah uang kepada kedua terdakwa. Adapun uang itu diberikan dengan janji agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bantuan sosial (bansos).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya