Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menerima adanya aduan anggota DPR diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dirtipidum Bareksrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya aduan terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
"Pengaduan sudah diterima," tutur Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Meski begitu, Andi mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan LP atau laporan polisi atas aduan tersebut. Sebab, prosedur pelaporan sendiri belum sepenuhnya dilakukan pihak pelapor.
"Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan, bukan LP," kata Andi.
Sebelumnya, anggota DPR diduga terlibat dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kuasa hukum korban, Gangan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada Rabu 27 Oktober 2021.
"Bukan pelecehan seksual, dalam terminologi hukum pidana tidak dikenal pelecehan seksual. Tapi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan yang saat dikonfirmasi mengaku telah berada di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Belum sampaikan identitas
Gangan masih enggan menyampaikan identitas anggota DPR yang dilaporkannya. Termasuk fraksi partai atas sosok tersebut.
"Kami tidak berani dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," jelas dia.
Laporan polisi tersebut kini masih dalam proses. Meski begitu, Gangan memastikan identitas anggota DPR tersebut akan dibuka lewat konferensi pers.
"Setelah terbitnya LP ya, karena kita baru melangkah untuk melaporkan si pelaku," kata Gangan.
Advertisement