Kompolnas Minta Kasus Pelecehan Seksual di Pamulang Diteruskan, Meski Korban Tidak Melapor

Dugaan pencabulan kepada anak bukan delik aduan, dan orang yang diduga pelakunya tetap harus diproses pidana.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Okt 2021, 19:44 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) berharap penyelidikan dugaan pidana pencabulan oleh pelaku berinisial T yang merupakan pemilik warung kelontong di Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kepada remaja puteri berinisial J (15), kembali ditindaklanjuti.

"Dugaan pencabulan kepada anak bukan delik aduan, dan orang yang diduga pelakunya tetap harus diproses pidana. Tidak bisa dilakukan RJ (restorative justice)," ungkap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021). 

Namun, menurut Poengky, berdasarkan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain pasal 76D (persetubuhan anak) dan pasal 76E pencabulan anak. 

"Pasal 76E undang -undang 35 tahun 2014 menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul. Maka hukuman dari perbuatan tersebut, diatur dalam pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1 tahun 2016," tuturnya.

Maka, berdasarkan aturan Undang-undang tersebut, setiap pelaku pidana pencabulan disanksi pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Maka, untuk perlindungan kepada anak. Kalau ada permohonan untuk RJ, mengingat seriusnya dampak bagi si anak, sebaiknya tidak diselesaikan melalui RJ," jelas Poengky. 

 

Keluarga Korban Enggan Melapor

Seperti diketahui J remaja puteri mendapat pelecehan dari T, pemilik warung. Saat itu, J diminta ibunya untuk membeli gula pasir ke warung, namun saat sampai di warung, J ditarik oleh T kemudian mendapat pelecehan seksual saat itu. 

Untungnya ada pembeli lain yang datang, hingga akhirnya J bisa melarikan diri dan kemudian menangis, mengadu kepada sang ibu.

Warga pun beramai-ramai membawa T ke kantor polisi. Hingga akhirnya kasus tak dilanjutkan karena keluarga J enggan membuat laporan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya