Liputan6.com, Jakarta Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, sebanyak 77 persen dosen dari seluruh universitas mengakui kekerasan seksual pernah terjadi di kampus.
Menurut dia, data tersebut diperoleh dari Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek.
"Kita melakukan survei kepada dosen, bukan mahasiswa, kalau mahasiswa mungkin angkanya lebih besar lagi, kita menanyakan dosen-dosen kita, apakah kekerasan seksual pernah terjadi di kampus anda? Dan 77 persen merespons ya, kekerasan seksual pernah terjadi di kampus kita," kata Nadiem Makarim dalam diskusi 'kampus merdeka dari kekerasan seksual', Jumat (12/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, lanjut dia, ada 63 persen kasus kekerasan seksual yang tidak dilaporkan. Menurutnya, fenomena kekerasan seksual seperti gunung es.
"63 persen dari kasus kasus tersebut tidak dilaporkan kasusnya, jadi kita dalam fenomena gunung es yang kalau kita garuk garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini," jelas Nadiem Makarim.
Alasan Keluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021
Maka dari itu, Nadiem Makarim membuat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai cara pencegahan kekerasan seksual di kampus.
Dia ingin negara melindungi dosen dan mahasiswa terlindungi dari tindakan asusila.
"Dan itulah alasannya kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa mahasiswa, dosen dosen dan tenaga pendidik kita dari kekerasan seksual," katanya.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement