PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 Desember 2021

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali mulai 23 November sampai 6 Desember 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Nov 2021, 17:04 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 17:03 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan ada tren penurunan pelaksanaan PPKM level di beberapa kabupaten kota yang ada di luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan ada tren penurunan pelaksanaan PPKM level di beberapa kabupaten kota yang ada di luar Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa dan Bali mulai 23 November sampai 6 Desember 2021. Adapun syarat vaksinasi di masing-masing kabupaten/kota minimal 50 persen.

"Khusus di luar Jawa-Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember untuk 2 minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (22/11/2021).

Dia menyampaikan, terdapat 109 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM level 3. Sementara itu, 200 kabupaten/kota bertatus PPKM level 2 dan 77 kabupaten/ kota di level PPKM 1.

"Ini meningkat dari sebelumnya 54 kabupaten/kota," ucap Airlangga.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


7 Provinsi Masuk Kategori PPKM level 1

Airlangga menyebut, ada tujuh provinsi di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam kategori PPKM level 1. Provinsi itu yakni, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Selatan.

"20 provinsi di PPKM level 2, tujuh provinsi level 1," tutur Airlangga.


Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi

Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi
Infografis Jangan Jenuh 6M Meski Sudah Vaksinasi (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya