PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Menurut Demokrat, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Nov 2021, 16:21 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2021, 16:21 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (batik biru) ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat melawan gugatan kubu Moeldoko. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). Adapun gugatan Moeldoko adalah terkait Menkumham yang tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” kata Hamdan.

Masih Hadapi Gugatan Pendukung Moeldoko

Setelah ini, kata Hamdan, Partai Demokrat masih berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya