DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Aktifkan SIKM saat PPKM Level 3 Nataru

Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru).

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2021, 13:41 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2021, 13:37 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali mengaktifkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.

"SIKM nanti akan kami pertimbangkan, jadi belum diputuskan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, opsi SIKM masih terus dibahas mengingat PPKM level tiga secara serentak hanya berlaku selama sepekan yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"PPKM level tiga hanya dalam satu minggu, nanti perlu diputuskan, nanti segera diumumkan," tutur Riza, seperti dikutip dari Antara.

Opsi tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan guna mengurangi mobilitas warga selama periode libur Nataru. Hal itu sekaligus sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.

"Setiap ada libur selalu saja diikuti oleh peningkatan penyebaran penularan Covid-19," ujar Riza.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

SIKM Pernah Berlaku saat Lebaran Idul Fitri 1442 H

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, penyesuaian PPKM level satu di DKI Jakarta mendorong peningkatan mobilitas hingga 40 persen.

Status PPKM di DKI Jakarta saat ini mencapai level satu dengan sejumlah penyesuaian pada beberapa kegiatan masyarakat.

Diketahui, kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di DKI Jakarta sempat diberlakukan saat masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.

Kebijakan saat itu dituangkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya