Kementerian PPPA: Seks Berbasis Consent Tidak Ada Urusan dengan Zinah

Menurut Staf Khusus Menteri PPPA, Agung Putri Astrid konsep consent di dalam RUU TPKS tidak bisa dibandingkan dengan zinah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Nov 2021, 05:08 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 02:05 WIB
Kaum Hawa Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih menemui jalan buntu sebab beberapa fraksi masih belum menemui kata sepakat.

Fraksi PKS misalnya, masih keberatan dengan konsep seks berbasis persetujuan (consent) yang dituding bisa meyebarkan ajaran seks bebas.

Menurut Staf Khusus Menteri PPPA, Agung Putri Astrid konsep consent di dalam RUU TPKS tidak bisa dibandingkan dengan zinah.

"Jadi prinsipnya tidak ada consent vs zinah. Consent itu prinsip hukum. Berlaku untuk semua urusan yang menyangkut relasi," kata Agung Putri Dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).

Menurut dia, semua urusan yang menyangkut relasi dua pihak memerlukan consent. "Agar bisa dimintai pertanggungjawaban," jelas Agung.

Dia memandang, persetujuan juga berlaku di berbagai bidang seperti kedokteran.

"Consent luas dipakai dalam kode etik kedokteran. Setiap orang yang akan mendapat treatment media harus memberikan consent. Consent semakin dipakai sebagai pengaturan di masyarakat berkembang untuk banyak urusan. Jadi mendapatkan consent itu hal biasa. Consent itu tidak punya urusan dengan zinah," kata Agung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bentuk Prinsip Hukum

Agung Putri menjelaskan bahwa consent adalah prinsip hukum.

"Consent prinsip hukum. Jadi sexual consent bukan zinah, tapi metode atau cara untuk menyusun pembuktian dalam perkara pidana. Dengan prinsip consent maka pihak yang diduga korban juga layak diuji keterangannya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya