Wagub DKI: Aturan UMP Bukan di Pemprov

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan adanya aturan atau regulasi yang harus ditaati oleh Pemprov DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Nov 2021, 08:49 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 08:49 WIB
Wagub DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan adanya aturan atau regulasi yang harus ditaati oleh Pemprov DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketentuan yang dimaksud merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Kewenangan regulasi itu adanya bukan di Pemprov, (tetapi) ada aturan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Riza saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021) malam.

Politikus Gerindra itu memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain terkait UMP. Khususnya untuk peningkatkan kesejahteraan buruh dan kepentingan seluruh pihak.

"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak seluruh gubernur di Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait UMP 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tuntutan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air.

Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sehingga, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," tegasnya dalam konferensi pers virtual melalui Channel Youtube Bicaralah Buruh, Kamis (25/11/2021).

Tuntut Kembali pada UU Nomor 13 tahun 2003

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI juga mendesak kepada seluruh gubernur agar mengembalikan formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Permintaan tersebut juga berlaku bagi seluruh bupati/wali kota di seluruh wilayah tanah air dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

"Saya ulangi, KSPI meminta kepada seluruh gubernur di Indonesia, bupati/wali kota di Indonesia agar dalam menatapkan upah minimum baik UMP atau UMK tahun 2022 harus kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya