Polisi Tentukan Nasib Pengemudi Mobil Mercy Lawan Arus pada 30 November 2021

Penyidik Satlantas Wilayah Jakarta Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus kecelakaan karena mobil Mercy lawan arus ini pada sore nanti.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Nov 2021, 13:08 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik)
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan segera menggelar perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi mobil Mercy melawan arus di ruas Tol JORR. Gelar perkara guna menentukan nasib MDS (66), sang pengemudi Mercy.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, MDS masih berstatus terperiksa dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu 27 November 2021. "Belum (tersangka)," kata Argo saat dihubungi awak media, Senin (29/11/2021).

Argo menerangkan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi ahli maupun saksi fakta. Salah satu saksi ahli ialah psikiater agar mengetahui kondisi kesehatan MDS.

Sebagaimana hasil pemeriksaan, MDS diindikasikan menderita demensia atau dikenal dengan kehilangan kemampuan berpikir.

Selain itu, Argo menyebut, alat bukti lain yang dikumpulkan adalah rekaman CCTV dan rekam medis demi memperkuat dugaan demensia.

Argo menyebut, MDS dan keluarga dijadwalkan akan hadir memenuhi panggilan di Satlantas Wilayah Jakarta Timur pada hari ini. "Nanti keluarga datang bawa rekam medis," ujar dia.


Gelar Perkara Besok

Argo menerangkan, penyidik Satlantas Wilayah Jakarta Timur juga menjadwalkan rekonstruksi kasus kecelakaan karena mobil Mercy lawan arus itu pada sore nanti.

"Nanti bisa kejawab kecepatan berapa," ujar dia.

Argo menyebut, bahan-bahan hasil rekonstruksi kemudian dibawa ke dalam gelar perkara. Dia mengatakan, penyidik akan mengadakan gelar perkara pada Selasa 30 November 2021.

Dugaannya sejauh ini, pengemudi Mercy diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi mungkin besok baru gelar perkara bersama penyidik Satlantas Wilayah Jakarta Timur dan kemudian penentuan tersangka jadi patut diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 310 Ayat 1 dan 2 UU LAJ," tandas dia.


Pengendara Mercy Lawan Arus di Tol JORR, Tabrak 2 Mobil

Seorang pengemudi mobil sedan Mercedes Benz nekat memacu kendaraannya melawan arus di Tol JORR KM 53.600 B arah Rorotan menuju Cikunir hingga akhirnya terlibat kecelakaan dengan menabrak dua mobil di depannya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 27 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung tiba-tiba ada kendaraan sedan lawan arus. Karena Mobilio dan Inova tidak bisa menghindar sehingga terjadi laka lantas," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).

Menurut Sutikno, posisi terakhir dari kecelakaan tersebut adalah pengendara sedan Mercedes Benz masih berada di jalur cepat, sementara mobil Mobilio dan Inova tergeser ke jalur 2 mengarah ke selatan.

"Ketiga kendaraan rusak bagian depan," jelas dia.

Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Kasus kecelakaan itu kemudian ditangani oleh Polsek Cakung.

"Pengemudi mobil Mobilio dibawa ke RS Pondok Kopi, luka ringan," Sutikno menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya