Jakarta PPKM Level 2: Mal Buka Sampai 21.00, Kapasitas 50 Persen

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta naik menjadi level 2.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Nov 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 11:50 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta naik menjadi level 2. Kenaikan status itu membuat adanya perubahan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Aturan detail pembatasan diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu yang berubah adalah kegiatan di pusat perbelanjaan hingga mal, dari semula kapasitas 75 persen kini maksimal 50 persen dengan jam buka sampai pukul 21.00.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00," demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Sementara untuk anak usia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke dalam mal, dengan syarat harus ditemani oleh orang tua.

Selain itu, Aplikasi PeduliLindungi masih wajib digunakan oleh seluruh pengunjung mal dan pegawai mal.

"Tempat bermain anak, anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian kutipan Inmendagri.

 

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Naik ke Level 2

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam perpanjangan kali, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021," bunyi salinan Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).

Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini berstatus PPKM level 2. Pada PPKM periode sebelumnya, DKI Jakarta berhasil turun ke level 1.

Tangerang PPKM Level 2

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kembali berstatus PPKM level 2. Sejumlah daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat 23 kabupaten/kota yang statusnya naik dari PPKM level 1 ke level 2. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk ke dalam PPKM level 1.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," jelas Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin, 29 November 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya